Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menuturkan, tengah mengkaji terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara regional di seluruh wilayah Provinsi Jawa Timur.
Khofifah mengatakan, berdasarkan hasil telaah dari pakar epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga dan Tim Epidemiologi Satgas Penanganan COVID-19 Jawa Timur dinilai layak untuk menerapkan PSBB di seluruh wilayah.
"Seharusnya Jawa Timur sudah bisa mengajukan PSBB secara regional, kami akan berkoordinasi kembali," kata Khofifah, di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis, 14 Mei 2020, seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga
Advertisement
Khofifah menuturkan, berdasarkan telaah dari FKM Universitas Airlangga tersebut, seluruh wilayah di Jawa Timur saat ini sudah memasuki zona merah. Hal tersebut berarti, seluruh wilayah di Jawa Timur, ada kasus positif COVID-19.
Khofifah menambahkan, pihaknya saat ini terus diskusi secara intensif bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forpimda) Jawa Timur, terkait penerapan PSBB di seluruh wilayah Jawa Timur.
Hasil telaah dari FKM Universitas Airlangga, lanjut Khofifah, akan dijadikan sebagai masukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dalam upaya untuk menekan penyebaran virus corona atau COVID-19.
"Telaah dari pakar sebagai input kami untuk membahas lebih komprehensif. Keputusan belum kita ambil," ujar Khofifah.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Wilayah yang Terapkan PSBB
Sebagai catatan, di wilayah Jawa Timur, sudah ada tiga wilayah yang menerapkan skema PSBB, yakni Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik sejak 28 April 2020, yang diperpanjang hingga 25 Mei 2020. Wilayah Malang Raya, menyusul Surabaya Raya untuk menerapkan PSBB mulai 17 Mei 2020.
Keputusan untuk menerapkan PSBB di wilayah Malang Raya, merupakan sebagai salah satu upaya untuk menekan penyebaran COVID-19. Malang Raya yang merupakan gabungan dari Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, akan memulai tahap awal PSBB pada 14-16 Mei 2020.
Selama tiga hari, pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan PSBB. Kemudian, pada Minggu, 17 Mei 2020, PSBB dilaksanakan secara efektif, tetapi bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran, masih dikenakan imbauan dan teguran, memasuki hari keempat, atau Rabu, 20 Mei 2020, akan dilakukan teguran dan penindakan.
Di Malang Raya, terdapat 80 kasus positif COVID-19. Dari total jumlah tersebut, sebanyak 26 orang dinyatakan sembuh, yang terbagi dari Kota Batu satu orang sembuh, Kota Malang sepuluh orang sembuh, dan Kabupaten Malang 15 orang sembuh.
Advertisement