Kemenkeu: Utang BPJS Kesehatan Capai 4,4 Triliun

Kemenkeu mengungkapkan utang klaim jatuh tempo yang harus dibayarkan BPJS Kesehatan pada rumah sakit

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 15 Mei 2020, 10:00 WIB
Suasana pelayanan BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (28/8/2019). Sedangkan, peserta kelas mandiri III dinaikkan dari iuran awal sebesar Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan. Hal itu dilakukan agar BPJS Kesehatan tidak mengalami defisit hingga 2021. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa hingga 13 Mei 2020, BPJS Kesehatan mempunyai utang klaim yang jatuh tempo kepada rumah sakit sekitar 4,4 triliun rupiah.

Hal ini diungkap oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kemenkeu Kunta Wibawa Dasa dalam konferensi pers daring pada Kamis kemarin.

"Dengan putusan MA (Mahkamah Agung) kemarin, pasal 34 yang dibatalkan, dengan kondisi tadi, kalau kita lihat kondisi BPJS Kesehatan, sampai dengan 13 Mei, kita masih ada yang jatuh tempo 4,4 (triliun) yang harus segera dibayar," kata Kunta, ditulis Jumat (15/5/2020).

Maka dari itu, Kunta mengatakan perlu ada perbaikan dan upaya untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan dalam rekapitulasinya mengungkapkan bahwa putusan MA berdampak pada kondisi keuangan mereka di tahun 2020. Mereka mengungkapkan, situasi ini mempercepat terjadinya defisit JKN yang awalnya diperkirakan terjadi pada 2024 menjadi 2022.

Simak juga Video Menarik Berikut Ini


Diharapkan Bisa Surplus 1,7 Triliun

Proses administrasi BPJS Kesehatan untuk kategori peserta mandiri membutuhkan banyak waktu karena banyak hal teknis yang harus dilengkapi

Dalam presentasinya, BPJS Kesehatan mengungkapkan bahwa di tahun 2020, mereka akan mengalami defisit sebesar 6,9 triliun, termasuk menampung carry over defisit tahun 2019 sebesar 15,5 triliun.

Di tahun 2021, Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan akan mengalami defisit yang semakin melebar. Sehingga, diperlukan langkah signifikan untuk menjaga kesinambungan program.

"Harapannya memang keuangan DJS Kesehatan untuk 2020 itu bisa surplus naiknya 1,76 triliun karena kemarin ada carry over di 2019 sekitar 15,5 (triliun)," kata Kunta.

"Dan harapannya kita bisa meningkatkan kualitas layanan kesehatan termasuk mereview INA-CBGs," ujarnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya