Tim Liga Inggris Boleh Beri Kontrak Tambahan ke Pemain Hingga Akhir Musim

Pemerintah Inggris telah memberi lampu hijau untuk melanjutkan Liga Inggris pada 12 Juni mendatang.

oleh Cakrayuri Nuralam diperbarui 15 Mei 2020, 16:30 WIB
2. Odion Ighalo - Solskjaer sempat mendapat cibiran dan kritikan ketika memboyong Odion Ighalo. Namun, Odion Ighalo berhasil membuktikan dirinya pantas bermain untuk Manchester United dengan mengemas empat gol dan satu assist dari delapan pertandingannya. (AFP/Oli Scarff)
Striker MU, Odion Ighalo. (AFP/Oli Scarff)

Liputan6.com, London - Pemerintah Inggris telah memberi lampu hijau untuk melanjutkan Liga Inggris pada 12 Juni mendatang. Namun, pertandingan digelar tanpa penonton mengingat virus corona covid-19 belum mereda.

Keputusan ini sedikit memusingkan tim Liga Inggris mengenai kontrak pemainnya yang bakal habis pada 30 Juni 2020. Seperti Manchester United (MU), yang meminjam Odion Ighalo dari Shanghai Shenhua hingga Juni 2020.

Selanjutnya ada Chelsea. Tim asuhan Frank Lampard ini tidak menemui kata sepakat mengenai perpanjangan kontrak winger Brasil, Willian. Kontrak sang pemain bakal habis pada 30 Juni 2020.

Namun, dalam rapat pemegang saham klub-klub Liga Inggris pada Senin (11/5/2020), semua tim diizinkan memberi kontrak jangka pendek untuk pemain yang masa kerjanya habis.

Tim-tim Liga Inggris dan para pemain yang kontraknya habis itu diberi waktu hingga 23 Juni untuk menjalin kesepakatan baru.

 


Fokus Selesaikan Musim

Logo Liga Inggris

Kepala Eksekutif Liga Inggris, Richard Masters mengatakan pihaknya melakukan ini karena fokus untuk menyelesaikan kompetisi musim 2019/20.

"Apa yang kami putuskan hari ini adalah untuk memastikan sejauh mungkin bahwa klub menyelesaikan musim dengan skuat yang sama dengan mereka miliki sebelum penangguhan kampanye," katanya di situs resmi Premier League.

"Para pemain dapat memperpanjang kontrak mereka di luar 30 Juni hingga akhir musim, tetapi itu harus disetujui oleh kedua belah pihak," ujar Masters menegaskan.


Klasemen Liga Inggris

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya