Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi akan menjalani persidangan kasus dugaan suap dana hibah terhadap Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Dalam sidang lanjutan kali ini, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan lima saksi. Mereka adalah Asisten Pribadi Menpora, Miftahul Ulum; Anggota DPRD DKI Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas; Edward Taufan Panjaitan alias Ucok; Jamaludin Bambang, dan satu saksi ahli.
Advertisement
"Sidang Imam Nahrawi, pemeriksaan saksi Miftahul Ulum, Hasbiallah Ilyas, Edward Taufan Panjaitan alias Ucok, Jamaludin Bambang, dan satu saksi ahli," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Junat (15/5/2020).
Dalam perkara ini, Imam Nahrawi didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar. Suap itu berasal dari mantan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Jhonny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Suap
Dalam dakwaan jaksa, uang yang diterima Imam Nahrawi dimaksudkan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah KONI.
Jaksa mengungkapkan setidaknya ada dua proposal kegiatan KONI yang menjadi sumber suap untuk Imam Nahrawi. Pertama, terkait proposal bantuan dana hibah Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018.
Kedua, proposal dukungan KONI pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun Kegiatan 2018. Sejumlah uang itu, diterima Imam Nahrawi bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum pada 2018.
Advertisement