Istana: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Sudah Perhitungkan Kemampuan Masyarakat

Abetnego menjelaskan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut demi suistainability, keberlanjutan secara finansial.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 15 Mei 2020, 11:39 WIB
Petugas melayani peserta di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan setelah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas Deputi II Kantor Staf Presiden Abetnego Tarigan mengatakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus Corona (Covid-19), sudah memperhitungkan kemampuan bayar (ability to pay) masyarakat. Menurut dia, Kementerian Keuangan sudah melakukan perhitungan terkait hal itu.

"Dari Kementerian Keuangan mengatakan, perhitungan itu juga sudah memperhitungkan terkait dengan ability to pay-nya dalam melakukan pembayaran," kata Abetnego, Jumat (15/5/2020).

Dia menyadari, perekonomian masyarakat kini tengah terpuruk akibat pandemi Corona. Namun, Abetnego menyebut saat ini pun negara juga mengalami kesulitan.

"Di dalam konteks potret negara juga kita lihat bahwa negara juga dalam situasi yang sulit kan. Artinya penerimaan negara juga menurun drastis," jelas dia.

Abetnego menjelaskan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut demi suistainability, keberlanjutan secara finansial. Dia menuturkan pemerintah berupaya memperbaiki pelayanan dan sistem jaminan kesehatan nasional.

"Kita harus punya sistem jaminan kesehatan nasional dan itu kita pertimbangkan dari aspek keberlanjutan dan perbaikan layanan yang terus menerus," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Rncian kenaikan iuran BPJS Kesehatan

Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin memimpin rapat terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (30/10/2019). Ratas perdana dengan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju itu membahas Penyampaian Program dan Kegiatan di Bidang Perekonomian. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Perpres itu diteken Jokowi pada 5 Mei 2020. Kenaikan iuran ini berlaku bagi peserta mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Berikut rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diatur dalam Pasal 34:

1. Iuran bagi peserta mandiri Kelas II naik menjadi Rp 100 ribu per orang per bulan

2. Iuran peserta mandiri Kelas I yaitu, sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan.

3. Iuran bagi peserta PBPU dan Peserta BP Kelas III untuk tahun 2020 sebesar Rp 42ribu per orang per bulan. Adapun Rp 16.500 dibayarkan oleh pemerintah sehingga peserta BPJS kelas III hanya membayar Rp 25.500 per bulannya.

Namun, iuran peserta kelas III naik menjadi Rp 42 ribu per orang per bulan pada tahun 2021. Dengan rincian, Rp 7.000 subsidi pemerintah sementara sisanya dibayarkan oleh peserta BPJS kelas III.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya