Liputan6.com, Jakarta Bupati Kabupaten Kepuluan Seribu Husein Murad menandatangi surat Pelaksanaan Operasional Pengelolaan Resort. Dalam surat tersebut tertulis tentang pemberitahuan dibukanya kembali aktivitas pengelolaan resort di Kepulauan Seribu.
"Bersama ini disampaikan agar pengelola resort menjalankan operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melaksanakan pencegahan Covid-19," tulis surat yang ditandatangani 8 Mei 2020, yand beredar hari ini, Jumat (15/5/2020).
Advertisement
Pencegahan Covid-19, lanjut surat tersebut, adalah dengan mengacu pada protokol kesehatan penanganan Covid-19 yand diterbitkan oleh pemerintah.
Sebagai informasi, surat bertanda tangan Husein Murad ini ditujukan kepada Ketua Asosiasi Pengelola Resort di Kepulauan Seribu.
Saat dikonfirmasi mengenai surat tersebut, Husain Murad mengakuinya. Dai menegaskan, surat itu perlu dipahami bahwa hotel bukan sesuatu yang dilarang dalam protap Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Surat tersebut merupakan penegasan protokol kesehatan berlaku. Hotel itu bukan sesuatu yang dilarang beroperasi kan, justru saya bertentangan dengan pergub," tutur Husein saat dikonfirmasi.