Dewan Pengawas Terbitkan 3 Peraturan Terkait Kode Etik KPK

Kode etik dan pedoman perilaku dalam tiga peraturan itu ditujukan mengikat sekaligus membentengi diri setiap insan KPK.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Mei 2020, 13:09 WIB
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean Saat Memberikan Keterangan Pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2020). (Foto: Fachrur Rozie/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan kode etik yang menjadi panduan nilai dasar bagi Dewan Pengawas, pimpinan, dan seluruh pegawai di lembaga antirasuah.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean beserta jajaran Dewas menerbitkan tiga peraturan terkait kode etik.

"Sebanyak tiga peraturan Dewan Pengawas dinyatakan mulai berlaku sejak 4 Mei 2020, harus dipatuhi dan dipedomani dalam kerja pemberantasan korupsi dan berperilaku di Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Tumpak dalam keterangannya, Jumat (15/5/2020).

Tiga peraturan itu adalah Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 01 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dan Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dewas menyebut, keseluruhan nilai-nilai dasar, kode etik, dan pedoman perilaku dalam tiga peraturan itu ditujukan mengikat sekaligus membentengi diri setiap insan KPK, baik dalam pelaksanaan tugas, maupun dalam pergaulan luas.

"Sehingga seluruh kerja dan perilaku yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi bisa terjaga dan tetap konstruktif di manapun dan dalam kesempatan apa pun," kata Tumpak.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Menjaga Perilaku KPK

Tumpak berharap seluruh masyarakat membantu menjaga kerja dan perilaku KPK melalui dukungan. Dukungan tersebut bisa dilakukan dengan cara memberikan saran, informasi, dan terus mengawasi kerja pemberantasan korupsi.

"Terjaganya citra, harkat, dan martabat merupakan pendorong terkuat yang memampukan KPK untuk menjaga kepercayaan masyarakat dalam pelaksanaan mandat dan amanat suci pemberantasan korupsi yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, bangsa dan negara, serta Tuhan Yang Maha Esa," kata dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya