Soal Izin Pengoperasian Kembali Resort, Ini Penjelasan Bupati Kepulauan Seribu

Dia menegaskan, surat yang ditandatanganinya itu tidaklah menyalahi aturan apa pun.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 15 Mei 2020, 13:23 WIB
Wisatawan turun dari kapal seusai menikmati libur di Kepulauan Seribu, Jakarta, Kamis (12/3/2020). Observasi virus corona Covid-19 di Pulau Sebaru, Kepulauan Seribu, tidak mempengaruhi iklim pariwisata di Kepulauan Seribu. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Kabupaten Kepuluan Seribu Husein Murad menjelaskan ihwal surat pengoperasian kembali resort di Kepulauan Seribu. Menurutnya, sejak awal resort bukan menjadi sektor industri terdampak aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Pergub DKI Jakarta. Karenanya, surat yang ditandatanganinya tidaklah menyalahi aturan apa pun.

"Resort itu adalah bagian dari jasa hotel, makanya di Pergub namanya perhotelan. Kalau saya melarang justru saya bertentangan dengan pergub," kata Husein saat dikonfirmasi, Jumat (15/5/2020).

Terkait penutupan resort yang sempat terjadi di Kepulauan Seribu sejak berlakunya PSBB, Husein menjelaskan bahwa hal itu sebatas cooling down dan bukan sebuah aturan pelarangan izin beroperasi atau sebatas permintaan lisan.

"Memang pas awal PSBB saya sempat meminta mereka menutup. Karena untuk apa ya istilahnya cooling down dulu, lagi kan pengunjung juga sepi kan," jelas dia.

Kendati demikan, Husein mengamini bahwa transportasi menuju Kepulauan Seribu sempat beroperasi terbatas. Namun, khusus untuk yang mengarah ke resort di Kepulauan Seribu, umumnya pihak resort menyediakannya secara pribadi khusus ke para tamu mereka.

"Resort itu biasanya mereka punya kapal sendiri bukan kapal umum. Memang kalau kapal umum sekarang sedang disetop. Tapi tetap mereka yang harus berkomunikasi dengan dishub memenuhi protokol Covid-19 ya," Husein menandasi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Bupati Terbitkan Surat

Sebelumnya diberitakan, Bupati Kabupaten Kepuluan Seribu Husein Murad menandatangi surat Pelaksanaan Operasional Pengelolaan Resort. Dalam surat tersebut tertulis tentang pemberitahuan dibukanya kembali aktivitas pengelolaan resort di Kepulauan Seribu.

"Bersama ini disampaikan agar pengelola resort menjalankan operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melaksanakan pencegahan Covid-19," tulis surat yang ditandatangani 8 Mei 2020 dan beredar hari ini, Jumat (15/5/2020).

Pencegahan Covid-19, lanjut surat tersebut, adalah dengan mengacu pada protokol kesehatan penanganan Covid-19 yand diterbitkan oleh pemerintah.

Sebagai informasi, surat bertanda tangan Husein Murad ini ditujukan kepada Ketua Asosiasi Pengelola Resort di Kepulauan Seribu.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya