Din Syamsuddin Desak Pemerintah Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Din menilai, keputusan menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi corona adalah bentuk kezaliman yang nyata.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Mei 2020, 15:03 WIB
Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Din Syamsuddin memberikan pernyataan di Jakarta, Selasa (10/7). Pernyataan terkait isu agama dalam demokrasi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Upaya pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan menuai kritik dan penolakan dari sejumlah elemen masyarakat. Salah satunya dari mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.

Din menolak iuran BPJS Kesehatan dinaikkan, apalagi dilakukan di tengah situasi pandemi virus corona Covid-19. Dia meminta pemerintah lebih bijak sebelum mengambil keputusan.

"Bahwa pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan merupakan kebijakan yang tidak bijak. Keputusan itu merupakan bentuk kezaliman yang nyata," ujar Din dalam keterangannya, Jumat (15/5/2020).

Mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini meminta agar pemerintah segera mencabut keputusannya menaikka iuran BPJS Kesehatan. Dia meminta agar pemerintah tidak menambah kesulitan masyarakat di masa pandemi Covid-19 ini.

"Kita menuntut pemerintah untuk menarik kembali keputusannya, karena kalau dipaksakan maka rakyat dapat melakukan pengabaian sosial (social disobedience)," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Kenapa Banyak Utang di RS?

Proses administrasi BPJS Kesehatan untuk kategori peserta mandiri membutuhkan banyak waktu karena banyak hal teknis yang harus dilengkapi

Dia juga mempertanyakan mengapa BPJS Kesehatan kerap berutang kepada rumah sakit. Bahkan, BPJS disebut memiliki miliaran, bahkan triliunan utang kepada rumah sakit.

"Patut dipertanyakan mengapa BPJS sering berutang kepada rumah sakit, ke mana uang rakyat selama ini? Jika benar uang itu dipakai untuk proyek infrastruktur, maka itu dapat dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap rakyat," kata Din.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya