Liputan6.com, Jakarta - Polisi langsung bergerak usai tangkapan layar penjualan surat sehat bebas virus Corona atau Covid-19 beredar di situs dan aplikasi jual beli online. Tujuh pelaku ditangkap di Bali.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi menyampaikan, para pelaku merupakan dua kelompok berbeda. Mereka diciduk petugas pada Kamis 14 Mei 2020.
Advertisement
Kasus pertama telah diselidiki sejak Selasa, 12 Mei 2020. Saat itu, polisi mendapat informasi ada transaksi jual beli surat sehat bebas Corona di Pelabuhan Gilimanuk sekitar pukul 20.00 Wita.
"Ini telah viral di medsos tentang adanya pelaku penyedia surat kesehatan yang diduga palsu untuk para pengguna pelabuhan Gilimanuk yang akan menyebrang di Pelabuhan Gilimanuk dengan kisaran harga antara Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu," tutur Syamsi dalam keterangannya, Jumat (15/5/2020).
Dari situ, polisi pun menangkap empat tersangka di rumahnya masing-masing, pada pukul 14.00 Wita, Kamis, 14 Mei 2020. Mereka adalah W (38), IA (35), RF (25), dan PEA (31).
Dari hasil interogasi, Syamsi melanjutkan, pelaku IA dan RF mengaku telah menjual lima lembar surat seharga Rp 100 ribu per lembar. Mereka mendapatkan surat sehat bebas Corona tersebut dari W dengan membelinya Rp 25 ribu per lembar dan diperbanyak di jasa fotokopi.
"W mengaku mendapatkan blanko surat kesehatan dengan cara memungut di depan minimarket Gilimanuk dan memfotokopi bersama PEA. Sudah menjual 10 lembar Rp 50 ribu per lembar ke pengguna Pelabuhan Gilimanuk dan tiga lembar ke IA," jelas Syamsi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kasus Kedua
Kasus kedua terungkap dari adanya informasi penjualan surat keterangan kesehatan palsu di depan Pasar Gilimanuk pada Rabu, 13 Mei 2020 sekitar pukul 24.00 Wita. Pelaku empat orang yakni FMN (35), PBSP (20), SWHP (30).
Pada Kamis, 14 Mei 2020 sekitar pukul 00.30 Wita, polisi kemudian menangkap FMN yang sedang membagikan surat keterangan kesehatan diduga palsu ke para penumpang mobil travel di kawasan Pasar Gilimanuk.
Nyatanya, para pelaku memperoleh surat keterangan palsu itu dari jasa fotokopi milik SWHP, yang menjadi lokasi para pelaku kasus pertama memperbanyak lembaran surat tersebut. Namun, SWHP menawarkan blanko surat kesehatan yang telah dia buat sendiri dan disepakati untuk diperbanyak oleh pelaku PBSB, juga FMN.
"Modus para pelaku memanfaatkan SE nomor 04 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan dengan penangangan Covid-19 membuat dan menjual surat keterangan kesehatan palsu dan dijual kepada para pengguna Pelabuhan Gilimanuk," Syamsi menandaskan.
Para pelaku disangkakan Pasal 263 KUHP atau Pasal 268 KUHP tentang membuat surat palsu atau membuat surat keterangan dokter yang palsu dengan ancaman 6 tahun penjara.
Advertisement