Polri Perketat Pemeriksaan Surat Sehat Bebas Corona di Pos Penyekatan

Polisi mengungkap kasus jual beli surat sehat bebas corona Covid-19 palsu di Bali.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 15 Mei 2020, 16:16 WIB
Polantas Polres Bogor memeriksa surat domisili pengemudi mobil yang melintasi Pos Pengawasan Larangan Mudik di Cigombong, Bogor, Rabu (29/4/2020). Polres Bogor terus melakukan penyekatan mencegat pemudik sekaligus PSBB mengantsipasi penyebaran virus Covid-19. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Polri memperketat pemeriksaan di tiap pos penyekatan perbatasan antardaerah di seluruh wilayah Indonesia. Khususnya terkait pemeriksaan surat keterangan sehat bebas virus corona atau Covid-19.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, hal itu menyusul temuan kasus pemalsuan surat sehat bebas corona Covid-19.

"Polri sudah menginstruksikan kepada seluruh jajaran khususnya kepada petugas yang berjaga di pos poin cek PSBB agar lebih teliti dalam pemeriksaan surat bebas Covid-19," tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2020).

Polisi sendiri telah menangkap tujuh pelaku jual beli surat keterangan sehat bebas corona diduga palsu di Bali. Para tersangka berasal dari dua kelompok berbeda dan memanfaatkan aturan pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penangangan Covid-19.

"Motif para pelaku untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Per lembar surat keterangan dijual 100 hingga 300 ribu," jelas Ahmad.

Para pelaku disangkakan Pasal 263 KUHP atau Pasal 268 KUHP tentang membuat surat palsu atau membuat surat keterangan dokter yang palsu dengan ancaman 6 tahun penjara.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Kasus Jual Beli Surat Bebas Corona

Ilustrasi (Liputan6.com)

Sebelumnya, viral di sosial media tangkapan layar adanya penjualan surat sehat tanda bebas virus Corona atau Covid-19 lewat situs dan aplikasi jual beli online. Polisi pun langsung melakukan penelusuran dan menangkap pelaku di Bali.

"Ada yang beredar terkait dengan jual beli online. Saya sudah sampaikan ke Kabareskrim. Kemarin terjadinya di Bali," tutur Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2020).

Menurut Gatot, penelusuran tersebut kemudian turut dilakukan oleh jajaran Polda Bali. Kini pelaku telah ditangkap dan diproses penyidik.

"Ditangani Kapolda Bali. Dan pelakunya sudah ditangkap," jelas dia.

Atas peristiwa tersebut, Polri pun memerintahkan seluruh jajaran melakukan pengawasan ketat. Jangan sampai ada kasuss serupa muncul dan kembali membuat gaduh di mayarakat.

"Kabareskrim sudah sampaikan ke jajarannya untuk antisipasi agar ini tidak terjadi ke depan," Gatot menandaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya