Restrukturisasi Kredit Perbankan Hanya untuk Tunda Pembayaran Cicilan

Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), mencatat sebanyak 1,7 juta debitur telah mendapatkan restrukturisasi per 30 April 2020.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 15 Mei 2020, 18:30 WIB
BRI telah melakukan restrukturisasi terhadap lebih dari 134 ribu pelaku UMKM yang terdampak COVID-19 di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), mencatat sebanyak 1,7 juta debitur telah mendapatkan restrukturisasi per 30 April 2020.

Namun demikian, masih banyak nasabah/debitur yang masih mempertanyakan jenis restrukturisasi yang dimaksudkan pemerintah. Sehingga, banyak yang mengklaim bahwa seharusnya mereka mendapat restrukturisasi dalam bentuk penundaan, pemotongan, hingga pembebasan kredit.

Untuk itu, Ketua Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Sunarso menegaskan bahwa mengenai kebijakan pemerintah yang dimaksudkan adalah untuk penundaan pembayaran.

"Saya ingin menegaskan, bahwa kebijakan pemerintah itu sesungguhnya adalah melakukan penundaan pembayaran," tegasnya dalam webinar “Menjaga Industri Perbankan di Tengah Pandemi COVID-19 Melalui Kebijakan Relaksasi Kredit & Subsidi Bunga, Jumat (15/5/2020).

Kemudian, lanjutnya, atas yang ditunda pembayarannya, maka bank akan mengalami tekanan di likuiditas maupun di income. Oleh karena itu, negara memberikan subsidi kepada rakyat untuk membayar bunga, dan itu tidak sepenuhnya.

"Negara juga turun untuk membantu likuiditas, karena akibat dari penundaan pembayaran pokok, perbankan mengalami tekanan di likuiditas," ujar Sunarso.

Menurutnya, hal tersebut dapat terjadi karena nasabah dapat menunda pembayaran pokok, sementara bank tidak boleh menunda pembayaran deposito yang jatuh tempo kepada deposan.

"Karena deposan tidak mau ditunda pembayarannya," pungkas dia.


Didominasi UMKM, Restrukturisasi Kredit Bank Himbara Tembus 1,7 Juta Debitur

Pekerja menyelesaikan produksi kulit lumpia di rumah industri Rusun Griya Tipar Cakung, Jakarta, Kamis (28/11/2019). Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM terus mendongkrak UMKM dengan menyediakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbunga cukup rendah, yakni 6 persen. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Realisasi restrukturisasi kredit atas debitur terdampak Covid-19, sampai dengan 30 April 2020, mencapai 1.718.507 juta debitur dengan total baki debet sebesar Rp 233,16 triliun.

Data tersebut disampaikan oleh Ketua Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Sunarso dalam webinar “Menjaga Industri Perbankan di Tengah Pandemi COVID-19 Melalui Kebijakan Relaksasi Kredit & Subsidi Bunga, Jumat (15/5/2020).

"Untuk rincinanya, dimana untuk UMKM seluruh HIMBARA itu jumlahnya 1,5 juta debitur dan portofolionya Rp 137 triliun. Itu yang sudah kita restrukturisasi," ujarnya.

Adapun rincian lebh lanjut, untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebanyak 640.701 debitur telah direstrukturisasi dengan oustanding Rp 24,696 triliun.

Untuk segmentasi Mikro, sebanyakl 850.197 debitur dengan outstanding Rp 45,101 triliun. SME 69.492 debitur dengan outstanding Rp 67,312 triliun.

Segmentasi konsumer telah direalisasi sebanyak 157.171 debitur dengan outstanding Rp 26,310 triliun, Wholwsale sebanyak 946 debitur dengan outanding 59,786 triliun.

Sementara untuk non UMKM, realisasi restrukturisasi mencapai 158.117 debitur dengan outstanding Rp 86,096 triliun.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya