Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menekan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2020 yang mengatur pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tengah pandemi Corona.
Aturan tersebut menyebutkan, bank jangkar yang termasuk 15 kategori bank beraset besar akan menjalankan fungsi penyaluran likuiditas (channeling) dari pemerintah kepada bank-bank pelaksana.
Advertisement
Muncul kekhawatiran kalau tugas yang diemban bank jangkar tersebut akan membebani likuiditas bank itu sendiri. Serta, adanya resiko bila bank pelaksana tidak bisa mengembalikan dana ke bank peserta.
Menanggapi hal itu, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyatakan, likuiditas bank jangkar dijamin tidak akan terbebani gegara tugas ini.
"Ini modelnya reimburst dan ini tidak membebani bahkan dia bisa jadi bank pelaksana kalau perlu," kata Wimboh dalam konferensi pers virtual, Jumat (15/5/2020).
Lebih lanjut, Wimboh bilang bank jangkar akan mendapatkan beberapa keuntungan seperti penjaminan resiko oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) serta bisa mendapatkan margin dari penyaluran bantuan likuiditas ke bank pelaksana tersebut.
"Pasti mau bank peserta, karena berbagai keuntungan yang ada, dijamin LPS, dapat margin," kata Wimboh.
Sementara dalam penyaluran likuiditas ini, skemanya ialah bank pelaksana mengajukan proposal penyangga likuiditas. Adapun, resiko kredit penempatan likuiditas tersebut dimitigasi dengan agunan kredit lancar serta dijamin oleh LPS.
88 Bank Telah Restrukturisasi Kredit Senilai Rp 336,97 Triliun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 88 bank telah melakukan rstrukturisasi untuk 3,88 juta debitur dengan oustanding mencapai Rp 336,97 triliun. Dimana 3,24 juta debitur diantaranya merupakan UMKM dengan outstanding sebesar Rp 167,1 triliun.
Mengacu pada POJK 11/POJK.03.2020, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana menngungkapkan, sebanyak 102 bank telah menyampaikan potensi restrukturisasi, dengan 88 bank yang sudah merealisasikan. Sementara ada 14 bank yang belum mengimplementasikan restrukturisasi.
Sampai dengan 10 Mei 2020, dari 102 bank yang berpotensi melakukan restrukturisasi, dapat mencakup sekitar 7.88 juta debitur dengan baki debet berkisar Rp 1.115 triliun.
Lebih lanjut, OJK menghimbau kepada nasabah yang masih memiliki kemampuan untuk membayar kredit, agar tidak mengajukan restrukturisasi agar cashflow perbankan tidak terdampak terlalu dalam.
Advertisement