12 BUMN Terima Modal dari Pemerintah Rp 152 Triliun, Perlukah?

Pemberian modal sebesar Rp 152,15 triliun kepada 12 perusahaan pelat merah dinilai perlu dipertimbangkan lebih matang.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 15 Mei 2020, 20:11 WIB
Gedung Kementerian BUMN (dok: Humas KBUMN)

Liputan6.com, Jakarta - Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Aviliani, mengkritik kebijakan pemerintah yang hendak memberikan suntikan dana kepada sejumlah BUMN terdampak krisis virus corona (Covid-19).

Menurutnya, pemberian modal sebesar Rp 152,15 triliun kepada 12 perusahaan pelat merah tersebut perlu dipertimbangkan lebih matang.

"Pertanyaannya adalah apakah memang BUMN ini efisien atau enggak? Ini perlu ditinjau kembali, mana BUMN-BUMN yang perlu mendapat PMN," ujar dia dalam bincang-bincang virtual, Jumat (15/5/2020).

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 mengenai Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Dalam regulasi tersebut, pemerintah akan menyalurkan suntikan dana Rp 152,15 triliun yang diberikan dalam tiga skenario, yakni penyertaan modal negara (PMN), pembayaran kompensasi, dan dana talangan (investasi).

Penyaluran PMN senilai Rp 25,27 triliun akan menjadi hak 5 BUMN, antara lain PT PLN (Persero), PT Hutama Karya (Persero), PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero), PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dan PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).

Sementara untuk pembayaran kompensasi sebesar Rp 94,23 triliun ditujukan untuk 3 BUMN besar seperti PT Pertamina (Persero), PT PLN (Persero), dan Perum Bulog.

Sedangkan alokasi dana investasi Rp 32,65 triliun akan diterima oleh 6 BUMN, yakni Perum Bulog, PT Garuda Indonesia Tbk, PTPN, PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Krakatau Steel Tbk, dan Perum Perumnas.

 


Lebih Selektif

Gedung Kementrian BUMN. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Aviliani menyatakan, pemerintah seharusnya lebih selektif untuk memberikan dana darurat kepada 12 BUMN tersebut. Semisal, lebih memprioritaskan perusahaan negara yang menanggung hajat hidup orang banyak.

"Kenapa? Karena misalnya terkait dengan listrik, terus bahan bakar. Tapi kalau yang enggak perlu menurut saya enggak harus dikasih PMN. Jadi menurut saya harus ditinjau kembali PMN-nya, tidak kepada semua BUMN," tuturnya.

"Malah ini adalah era bisa melakukan merger atau akuisisi terhadap BUMN-BUMN yang sebenarnya sudah tidak efisien atau tidak efektif," dia menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya