Divonis 8 Tahun Penjara, Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Ajukan Banding

Luhut menilai, ada beberapa kekeliruan dalam vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor terhadap kliennya.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Mei 2020, 20:15 WIB
Layar memperlihatkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar saat menjalai sidang tuntutan secara vidco, Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/4/2020). Emirsyah Satar menjalani sidang tuntutan dugaan suap pengadaan mesin Rolls-Royce PLC untuk Garuda Indonesia. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar tak terima divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Tim penasihat hukum Emirsyah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Ya, Pak Emirsyah Satar ajukan banding," ujar tim penasihat hukum Emirsyah, Luhut Pangaribuan saat dikonfirmasi, Jumat (15/5/2020).

Luhut menilai, ada beberapa kekeliruan dalam vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor terhadap kliennya. Salah satunya terkait uang pengganti yang dibebankan kepada kliennya sebesar SGD 2.117.315.

"Tidak pernah ada pembuktian Garuda rugi. Justru sebaliknya, Garuda untung dalam pengadaan pesawat dan pemeliharaan mesin. Kok tiba-tiba ditetapkan uang pengganti dengan suruh bayar dan rumah disita," kata Luhut.

Berbeda dengan tim penasihat hukum Emir, jaksa penuntut umum pada KPK menerima vonis 8 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Emirsyah. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, jaksa menerima putusan lantaran Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam menjatuhkan hukuman sudah sesuai dengan fakta dalam persidangan.

"Terhadap perkara atas nama terdakwa Emirsyah Satar, KPK setelah mempelajari pertimbangan majelis hakim maka menyatakan sikap menerima putusan dengan alasan antara lain fakta-fakta yuridis sebagaimana uraian di dalam tuntutan JPU KPK telah diambil alih oleh majelis hakim," kata Ali.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana 8 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.

Emir juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar SGD 2.117.315. Jika tak dibayar dan hartanya tak cukup untuk membayar, maka akan diganti pidana penjara selama 2 tahun.

Selain dianggap terbukti melakukan tindak pidana suap pengadaan pesawat dan mesin peswat di PT Garuda Indonesia, Emir juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Emir pidana penjara 12 tahun denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Membayar Uang Pengganti

Selain menjatuhkan pidana penjara, jaksa juga menuntut Emirsyah membayar uang pengganti sebesar SGD 2.117.315. Uang pengganti harus dibayar Emir selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkeuatan hukum tetap.

Jika dalam jangka waktu tersebut Emirsyah tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika hartanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 5 tahun.

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa menilai hal yang memberatkan, yakni Emir tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Emir juga tak mengakui perbuatannya.

Hal yang meringankan, Emir dianggap sopan selama persidangan serta memiliki tanggung jawab, yakni keluarga.

Dalam dakwaan jaksa, Emirsyah Satar didakwa menerima suap dari Soetikno Soedarjo, pemilik PT Mugi Rekso Abadi sebesar Rp 5,8 miliar, USD 884.200, EUR 1 juta, SGD 1 juta. Penerimaan suap terkait pengadaan sejumlah pesawat di Garuda Indonesia.

Selain itu, Emir telah melakukan pencucian uang yang didapat dari hasil tindak pidana korupsinya. Hal itu dilakukan dengan cara mentransfer sebagian hasil korupsi tersebut, menggunakan rekening atas nama Woodlake International di UBS Singapura, untuk dikirim ke rekening Mia Badilla Suhodo. Adapun uang yang dikirim Emir senilai SGD 480 ribu.


Membayar Unit Apartemen

Emir juga menitipkan uang sejumlah USD 1,4 juta di rekening Soetikno Soedardjo di Standard Chartered Bank. Dia juga mempergunakan uang itu untuk melunaskan utang kredit di UOB Indonesia.

Kemudian, dia juga mempergunakan uang tersebut untuk merenovasi kediaman mertuanya di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Untuk merenovasi rumah itu, Emir mentransfer uangnya kepada beberapa pihak.

Tak hanya itu, dia juga menggunakan uang tersebut untuk membayar satu unit apartemen unit 307 di 05 Kilda Road, Melbourne, Australia, sebesar 805.000 dolar Australia. Dia juga menjaminkan sebuah rumah di kawasan Grogol Utara, Jakarta Selatan, untuk memperoleh kredit dari Bank UOB Indonesia sebesar 804 dolar Amerika Serikat.

Emir juga disebut telah mengalihkan kepemilikan satu unit apartemen yang terletak di 48 Marine Parade Road #09-09 Silversea, Singapore, 449306 kepada Innospace Invesment Holding.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya