Hingga 15 Mei, 1.213 Perusahaan Melanggar PSBB Jakarta

Selain perusahaan yang ditutup sementara, ada 307 perusahaan lain yang diberi peringatan dan diberikan pembinaan karena belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 15 Mei 2020, 23:15 WIB
Foto udara kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (3/5/2020). Pemprov DKI Jakarta telah menutup sementara 126 perusahaan yang melanggar Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans-E) DKI Jakarta mencatat ada 1.213 perusahaan melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota hingga Jumat (15/5/2020).

Dari jumlah tersebut ada 202 perusahaan atau tempat kerja yang ditutup sementara karena tidak termasuk ke dalam kategori 11 jenis usaha yang dikecualikan berdasarkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 dan tetap melakukan kegiatan usahanya di tengah PSBB yang saat ini masuk hari ke-36 pemberlakuannya.

Seperti dilansir dari Antara, Mereka tersebar di lima wilayah, yakni 33 perusahaan di Jakarta Pusat, 48 perusahaan di Jakarta Barat, 37 perusahaan di Jakarta Utara, 33 perusahaan di Jakarta Timur dan 51 perusahaan di Jakarta Selatan dengan jumlah pekerja sebanyak 17.096 orang.

Selain perusahaan yang ditutup sementara, ada 307 perusahaan lain yang diberi peringatan dan diberikan pembinaan karena belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh.

Mereka itu juga termasuk yang ada di luar 11 sektor dikecualikan dalam Pergub 33/2020, namun memiliki izin operasi dari Kementerian Perindustrian.

Perusahaan pemilik "izin sakti" bernama Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian yang diberi peringatan itu, tersebar di Jakarta Pusat lima, Jakarta Barat 74 perusahaan, Jakarta Utara 102 perusahaan, Jakarta Timur 109 perusahaan dan Jakarta Selatan 17 perusahaan. Kesemuanya, secara total memiliki pekerja sebanyak 56.410 orang.

Sementara itu, ada juga perusahaan atau tempat kerja yang termasuk 11 sektor dikecualikan yang diberi peringatan atau pembinaan dikarenakan belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan yang ditentukan. Dari hasil sidak, ada 704 perusahaan jenis ini yang melakukan pelanggaran.

Perusahaan yang termasuk kategori ini secara rinci, berada di Jakarta Pusat 176, Jakarta Barat 82 , Jakarta Utara 149, Jakarta Timur 144, Jakarta Selatan 149 dan Kepulauan Seribu empat perusahaan dengan total pekerja 86.482 orang.


Sesuai Pergub

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah menyebut penutupan sementara pada perusahaan-perusahaan pelanggar itu, dilakukan karena tak dipenuhinya aturan dalam PSBB berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020.

"Penutupan akan berlangsung hingga PSBB di Jakarta usai dilaksanakan dan rencananya selesai 22 Mei 2020," katanya.

Diketahui, dalam Pasal 10 Pergub Nomor 33 Tahun 2020 itu, dijelaskan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB.

Mereka adalah kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; serta kebutuhan sehari-hari.

Andri juga mempertanyakan IOMKI yang terus dikeluarkan Kementerian Perindustrian seakan tanpa mempertimbangkan jenis usaha, yang akhirnya terus digunakan sebagai landasan perusahaan-perusahaan itu tetap buka selama PSBB di Jakarta, sementara kasus COVID-19 terus bertambah.

"Menperin kasih izin terus, sementara kasus bertambah. Kemarin kami sudah rapat koordinasi, prinsipnya Pemda DKI sangat setuju dengan IOMKI. Tetapi diberikan kepada perusahaan yang betul-betul mendapatkan. Istilahnya tepat sasaran," kata Andri Yansah sebelumnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya