Liputan6.com, Serang - Satuan Reserse Kriminal Polres Serang berhasil mengungkap sindikat pembuat dan pengedar uang palsu pada Rabu, 13 Mei 2020. dalam pengungkapan itu polisi berhasil menangkap enam orang di sejumlah tempat berbeda.
Modus yang dilakukan oleh sindikat ini pun terbilang baru, pasalnya mereka menempelkan uang palsu ke uang asli. Uang asli terlebih dahulu dibelah lalu di salah satu sisinya ditempelkan uang palsu.
"Uang asli dipotong, kemudian disatukan dengan uang palsu. Jadi uang itu setengah asli dan setengah palsu. Jika dimasukkan ke mesin ATM dengan posisi tertentu, masih bisa terbaca oleh mesin ATM," kata Kasatreskrim Polres Serang, AKP Arif Nazauddin kepada Liputan6.com, Rabu (13/5/2020).
Baca Juga
Advertisement
Terbongkarnya pengedaran uang palsu dengan modus baru ini diceritakan oleh Arif saat salah seorang warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, yang curiga dengan uang Rp100 ribu miliknya, kemudian melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
Polisi lalu bergerak cepat menyelidiki hal tersebut. Walhasil polisi berhasil menangkap pelaku pertama, yakni DN (25) di Kampung Sentul, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, pada 11 Mei 2020.
"Dia lalu kita interogasi dan lakukan pengembangan," terang Arif.
DN pun menyebutkan bahwa ia beraksi bersama lima orang rekannya, polisi lalu bergerak cepat dan berhasil mengamankan mereka. Mereka adalah SK (30), EH (52), HR alias Udin (22), KI alias Sobled (35) dan SI (38).
"Ada dua pelaku lainnya, yakni US dan BK statusnya masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Serang," sebut Arif.
Dari keenam orang pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 24 lembar pecahan Rp50 ribu dan 211 lembar uang Rp100 ribu yang siap diedarkan. Arif menyebutkan bahwa proses pencetakan uang palsu jenis baru ini dilakukan di rumah SI (38).
"Para pelaku memiliki peran masing-masing dan masih terus kita dalami," dia memungkasi.