Mengaku Dibegal Hingga Jari Tangan Putus, Emak-emak di Medan Jadi Tersangka

Seorang emak-emak bernama Erdina Boru Sihombing yang sempat mengaku dibegal hingga empat jarinya putus.

oleh Reza Efendi diperbarui 16 Mei 2020, 12:03 WIB
Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, Erdina ditetapkan sebagai tersangka atas laporan palsu.

Liputan6.com, Medan Seorang emak-emak di Kota Medan bernama Erdina Boru Sihombing yang sempat mengaku dibegal hingga empat jarinya putus, kini ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).

Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, Erdina ditetapkan sebagai tersangka atas laporan palsu. Putusnya jari perempuan 54 tahun itu bukan akibat dibegal, melainkan dipotongnya sendiri menggunakan parang.

"Motifnya karena tekanan ekonomi dan dililit hutang agar mendapat klaim asusransi. Tindakan memotong jari agar meyakinkan penyidik sebagai korban begal," kata Martuani di Mapolda Sumut, Jumat, 15 Mei 2020.

Kasus ini diungkap Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut. Sebelumnya disebut kasus yang dialami Erdina merupakan ulah begal sadis yang terjadi di Jalan AR Hakim, Kota Medan pada 1 Mei 2020.

Bahkan dalam peristiwa tersebut, Erdina yang saat itu dikabarkan hendak menuju Pasar MMTC, Jalan Pancing, Kecamatan Percut Sei Tuan, untuk berdagang cabai, juga kehilangan tas berisi uang sebesar Rp4 juta.

Pihak kepolisian yang mendapat informasi itu kemudian melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Semua tindakan investigasi dimulai dari tempat kejadian perkara yang dilaporkan oleh Erdina, warga Jalan AR Hakim, Gang Rahayu II, Kecamatan Medan Denai.

"Setelah dilakukan investigasi, ternyata keterangan dari ibu Erdina tidak sesuai dengan kenyataan," ucap Martuani. 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan juga video pilihan berikut:


Kasus Pertama

Pemotongan jari yang dilakukan oleh Erdina merupakan kasus pertama yang ditangani pihak Polda Sumut

Diungkapkan Kapolda, pemotongan jari yang dilakukan oleh Erdina merupakan kasus pertama yang ditangani pihaknya.

Sedangkan dua rekan tersangka saat ini statusnya adalah saksi, karena membantu mengantar ke rumah sakit dan membuat laporan.

"Erdina sudah ditetapkan sebagai tersangka laporan palsu," ungkapnya.

Martuani merasa bersyukur karena para penyidik Polda Sumut tidak bisa ditipu. Kepada masyarakat diminta untuk tidak melakukan hal-hal nekat seperti yang dilakukan Erdina, karena dapat merusak diri sendiri.

"Tindakan seperti ini juga dapat membuat Kamtibmas di Sumut tidak kondusif," Martuani menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya