Lion Air Klaim Telah Atur Antrean Penumpang di Bandara Soetta

Lion Air menugaskan 15 personel staf atau petugas layanan darat (ground handling) untuk mengatur antrean calon penumpang.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 16 Mei 2020, 11:00 WIB
Proses validasi dokumen di Bandara Soekarno Hatta. (dok. Lion Air Group/Dinny Mutiah)

Liputan6.com, Jakarta - Lion Air Group menyatakan proses penanganan bagi calon penumpang yang akan diterbangkan (diberangkatkan) dari seluruh bandar udara, khususnya dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK) telah berjalan dengan baik menurut standar operasional yang ditetapkan pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Lion Air Group dalam beberapa hari sebelumnya sampai waktu yang belum ditentukan telah menugaskan 15 personel staf atau petugas layanan darat (ground handling) untuk mengatur antrean calon penumpang, mengatur jarak antarcalon penumpang dan mengingatkan agar setiap calon penumpang mempersiapkan dokumen-dokumen perjalanan yang dibutuhkan sesuai ketentuan sebelum masuk pintu pemeriksaan pertama (security check point) di terminal keberangkatan bandar udara.

"Dengan demikian antrean menjadi lebih baik sehingga penerbangan dapat berjalan sebagaimana yang direncanakan serta keberangkatan menjadi tepat waktu," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (16/5/2020).

Pelaksanaan penerbangan berjalan baik karena para pihak atau stakeholder telah bekerjasama dan melaksanakan fungsi masing-masing dengan baik. Hal ini diharapkan akan semakin membaik pada masa mendatang (berikutnya).

Lion Air Group akan terus meningkatkan kemampuan staf dan petugas ground handling dalam melakukan penanganan menurut standar operasional prosedur, terutama kemampuan dalam mencermati pengecekan dokumen-dokumen perjalanan sebagaimana berlaku pada masa pandemi Covid-19 ini.

Lion Air Group optimis, dengan sinergitas bersama pihak lainnya, maka operasional selama masa pandemi Covid-19 bisa berjalan tepat, dengan harapan pelaksanaan penerbangan tetap mengutamakan unsur-unsur keselamatan, keamanan dan tidak menyebabkan penyebaran Covid-19.

Lion Air Group menegaskan, bahwa antara penumpang satu dengan penumpang lainnya tidak bersentuhan, karena terdapat jarak yang telah dibuat, yaitu dengan mengosongkan satu kursi antara penumpang satu dengan penumpang lainnya.


Standar Operasional Penerbangan

Batik Air terbang melalui Yogyakarya International Airport. (Dok Lion Air Group)

Lion Air Group mengimplementasikan semua standar operasional penerbangan dan hal-hal yang mendukung pelaksanaan pencegahan penyebaran Covid-19 selama pandemi Covid-19, meliputi:

1. Semua awak pesawat yang aktif terbang sudah dilakukan tes menggunakan rapid test dengan hasil negatif,

2. Pemeriksaan kesehatan awak pesawat tetap dijalankan sebelum penerbangan (pre-flight health check), guna menentukan kondisi sehat serta laik terbang (airworthy for flight),

3. Menyediakan cairan pembersih kuman pada tangan (hand sanitizer) bagi tamu atau penumpang ketika mulai proses pelaporan (check-in),

4. Semua pesawat sebelum terbang dilaksanakan penyemperotan desinfektan, dalam upaya memastikan sterilisasi dan kebersihan pesawat,

5. Awak pesawat, petugas layanan darat (ground handling) dan layanan lainnya, Lion Air Group harus mengikuti protokol kesehatan, yakni pengecekan suhu badan, menjaga pola hidup sehat, mencuci tangan, membersihkan tangan dengan cairan (hand sanitizer), penggunaan sarung tangan dan wajib menggunakan masker,

6. Mengoptimalkan pengaturan jarak aman antartamu atau penumpang (physical distancing) dalam kabin pesawat pada penerbangan.

7. Dan tindakan preventif lainnya.

Pelaksanaan penerbangan Lion Air Group berdasar pada aturan yang telah diterbitkan, sebagai berikut:

1. Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang mengatur ketentuan (persyaratan pengecualian) penumpang yang diperbolehkan melakukan perjalanan.

2. Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2020 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya