Tinjau Bandara Soetta, Menko PMK Kembali Tegaskan Mudik Tetap Dilarang

Pada kunjungan hari ini, dia mendapati situasi bandara yang kondusif dengan pemberlakuan protokol ketat.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 16 Mei 2020, 13:42 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy melakukan inspeksi ke Terminal 2E dan Terminal 3 Ultimate Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (16/5/2020). (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Menyikapi situasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang sempat ramai setelah dibukanya kembali sejumlah penerbangan baik domestik maupun internasional, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy melakukan inspeksi ke Terminal 2E dan Terminal 3 Ultimate Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Pada kunjungan hari ini, dia mendapati situasi bandara yang kondusif dengan pemberlakuan protokol ketat mulai dari pemeriksaan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan hingga pemeriksaan kesehatan rapid test dan juga PCR bagi calon penumpang.

"Hasil kunjungan saya sementara ini sudah terjadi perbaikan yang luar biasa dibanding hari pertama. Atas nama pemerintah saya meminta maaf, tetapi mohon dimaklumi di hari pertama itu kurang kondusif karena memang belum terhitungkan," kata Muhadjir dalam keterangannya, Sabtu (16/5/2020).

Dia mengakui masih ada aturan-aturan yang harus lebih diperketat, terutama untuk wilayah bandara. Menurutnya, pengurangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan berbahaya jika tidak diimbangi dengan pengetatan protokol.

Dia pun menekankan bahwa penerbangan hanya diperbolehkan bagi calon penumpang yang memikiki tujuan-tujuan esensial dan mendesak. Di samping itu hanya ada 8 (delapan) sektor yang diizinkan untuk melakukan perjalanan selama PSBB.

"Tidak boleh di luar 8 sektor yang diperbolehkan kecuali dia ada keperluan mendesak, ada keluarga yang meninggal tapi betul-betul pergi memang untuk tujuan-tujuan yang esensial, bukan untuk mudik. Sekali lagi bukan untuk mudik. Mudik tetap dilarang. Karena itu saya minta untuk diperketat persyaratannya," ungkap Muhadjir.

Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin memastikan pengetatan protokol telah dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Ia menyebutkan, di antaranya pembatasan untuk penjualan tiket dengan jumlah maksimal 50% dari kapasitas kursi setiap maskapai. Selain itu, slot penerbangan yang dibatasi hanya 5 slot setiap 1 jam lalu kemudian pengaturan flow dan proses.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


4 Titik Pemeriksaan

Lebih lanjut ada 4 check point yang disiapkan. Pertama untuk verifikasi dokumen perjalanan, kedua pemeriksaan dokumen kesehatan dan fisik dari calon penumpang, ketiga validasi dokumen secara keseluruhan untuk mendapatkan izin perjalanan yang akan menjadi basis perjalanan yaitu tiket.

"Terakhir check point di maskapai yaitu untuk penerbitan boarding pass sebagai dasar berangkat," pungkasnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya