Pemprov Jatim Izinkan Salat Id Berjemaah di Masjid dan Tanah Lapang, Taati Aturannya

Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020, tanggal 13 Mei 2020 tentang Panduan Kaifiat dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 16 Mei 2020, 14:17 WIB
Gambar ilustrasi

Liputan6.com, Surabaya - Masyarakat Jawa Timur diizinkan melaksanakan salat Idul Fitri walupun Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya baru berakhir 25 Mei 2020.

Pelonggaran pelaksanaan salat Idul Fitri di dalam masjid dan tempat lainnnya itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang telah dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) melalui Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono.

SE bernomor 451/7809/012/2020 tertanggal 14 Mei 2020 tersebut berisi tentang imbauan kaifiat takbir dan salat Idul Fitri yang ditujukan kepada Ketua Badan Pelaksana Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya.

Surat itu disesuaikan dan memperhatikan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020, tanggal 13 Mei 2020 tentang Panduan Kaifiat dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19.

"Boleh dilaksanakan secara berjemaah, asalkan tetap melaksanakan protokol kesehatan, dan tetap mencegah terjadinya penularan," ujar Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono, Sabtu (16/5/2020).

Bunyi kalimat SE tersebut, bahwa salat Idul Fitri, Takbir, Tahmid, Tasbih, serta aktivitas ibadah lainnya sebagai ibadah di Bulan Ramadan boleh dilaksanakan berjamaah dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Syarat dan Ketentuan Berlaku

Ilustrasi Masjid (Istimewa)

Selanjutnya juga ada beberapa syarat yang disebutkan berkaitan pelaksanaan protokol kesehatan salat Idul Fitri secara berjamaah di kawasan COVID-19, baik di tanah lapang, masjid, musala, rumah, atau di tempat lain.

Yaitu dengan memperpendek bacaan salat dan pelaksanaan khutbah, melakukan cuci tangan dengan sabun serta air mengalir, menggunakan masker, pengecekan suhu badan dan pengaturan shaf serta jaga jarak 1,5 meter hingga 2 meter.

"Sebagai contoh, Masjid Nasional Al Akbar. Jadi, mulai masuk sudah dipisah, antreannya sudah diarahkan jarak 1,5-2 meter. Sandal tidak boleh di luar, harus dibawa masuk. Karena proses pengambilan sandal usai salat itu biasanya berjubel," ucap Heru.

"Kresek atau kantong plastiknya kami siapkan. Terus pulangnya diarahkan ada pembatasnya. Jadi, langsung pulang. Terus khutbahnya tidak panjang,” ujarnya.

Disinggung mengenai ketentuan pelaksanaan salat Idul Fitri di masjid, musala dan tanah lapang lainnya, Heru menjawab bahwa pemerintah setempat akan mengatur hal tersebut.

“Ketentuan pelaksanaan ibadah Salat Idul Fitri di masjid-masjid yang ada di kabupaten maupun kota akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah masing-masing," ucap Heru.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya