Dapat Asimilasi, Bahar Bin Smith Bebas dari Penjara Lapas Cibinong

Bahar bin Smith, terpidana kasus penganiayaan pada anak di bawah umur, resmi menghirup udara bebas hari ini, Sabtu (16/5/2020) sore.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 16 Mei 2020, 18:43 WIB
Terdakwa kasus penganiayaan remaja Bahar bin Smith divonis hukuman 3 tahun penjara. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Jakarta - Bahar bin Smith, terpidana kasus penganiayaan pada anak di bawah umur, resmi menghirup udara bebas hari ini, Sabtu (16/5/2020) sore.

Bahar bin Smith bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, Kabupaten Bogor setelah mendapat program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM.

Pembebasan pimpinan Pondok Pesantren Tajul Awawiyyin Kemang, Bogor ini dibenarkan Kepala Lapas Kelas IIA Pondok Rajeg, Andrian Nova Christiawan.

Menurutnya, pria yang memiliki ciri khas rambut gondrong ini dijemput oleh keluarga didampingi kuasa hukumnya sekitar pukul 15.30 WIB sore tadi.

"Betul, sekitar jam 15.30 tadi, setelah salat ashar beliau keluar," kata Andrian.

Bahar Bin Smithmerupakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Kabupaten Bogor, setelah divonis hukuman 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 13 Juli 2019 lalu.


Jalani Setengah Masa Pidana

Bebasnya Bahar bin Smith tak terlepas dari program pembebasan bersyarat asimilasi Kementerian Hukum dan HAM terkait Covid-19.

"Untuk pelaksanaan sesuai Permenkumham," kata Andrian.

Menurutnya, ada sebanyak 8 orang yang mendapat program asimilasi di LP Cibinong. Salah satunya, adalah Bahar Smith yang sejak 2019 menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan itu.

"Yang bersangkutan sudah menjalani setengah masa pidana," ujar Ardrian.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya