Anies Sebut Ngabuburit Menambah Kasus Positif Corona di DKI Jakarta

Menurut Anies, budaya mencari takjil setiap sore menjelang berbuka puasa bisa menjadi media penularan virus corona.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 17 Mei 2020, 01:03 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan UMP DKI 2020, Jumat (1/11/2019). (Liputan6.com/ Delvira Chaerani Hutabarat)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menyebut, budaya ngabuburit menjelang berbuka puasa menambah kasus positif corona Covid-19 di DKI Jakarta. Anies menyebut, sebelum masuk bulan Ramadan, kasus positif terbilang stagnan.

"Jadi sudah dua mingguan lebih, stagnan. Sekarang ternyata masuk bulan puasa yang bisa turun terus, malah mulai rata dan enggak turun lagi. Orang puasa, orang sore pada keluar (ngabuburit), terjadi pergerakan kasus-kasus bermunculan," ujar Anies, Sabtu (16/5/2020).

Menurut Anies, budaya mencari takjil setiap sore menjelang berbuka puasa bisa menjadi media penularan virus corona. Karena itu, pihaknya akan memperketat aturan terkait hal tersebut demi mencegah penularan Covid-19.

"Ke depan kita harus lebih ketat lagi, itu salah satu alasan saya keluarkan regulasi orang keluar dari Jakarta. Kalau kita melarang orang bepergian jauh bentuknya harus regulasi," kata Anies.

Regulasi sengaja dibuat Anies agar jajaran Pemprov DKI memiliki dasar hukum saat menindak seseorang yang tak mematuhi aturan. Menurutnya, jika hanya sekedar imbauan, petugas tak akan bisa berbuat banyak.

"Kalau imbauan enggak ada dasar hukum. Nanti petugas enggak punya dasar hukum memberikan sanksi. Kalau ada regulasi, petugas di lapangan punya dasar hukum, ada yang mau protes, kalau enggak ada dasar hukum repot juga," kata Anies Baswedan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Patuhi PSBB

Petugas gabungan dari Polisi, Dishub, dan Satpol PP mengimbau pengguna kendaraan saat melakukan Pengawasan Pelaksanaan PSBB di Bundaran HI, Jakarta, Senin (13/4/2020). Dalam pengawasan tersebut petugas mengimbau masyarakat untuk menggunakan masker saat berpergian. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Pergub No 47 Tahun 2020 yang mengatur tentang mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat keluar masuk kawasan ibu kota melalui Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Dalam Pergub tersebut, warga yang memiliki KTP Jabodetabek memang tidak perlu mengurus SIKM, namun aktivitas di kawasan Jabodetabek hanya diizinkan untuk kebutuhan yang mengacu pada ketentuan PSBB.

"Artinya, semua tetap berada di rumah, yang bisa bepergian adalah orang yang karena tugas atau pekerjaannya di 11 sektor yang mendasar. Lebaran atau tidak, sama saja. Virus tidak kenal nama hari. Tidak ada hari besar atau hari biasa. Tidak kenal lebaran atau tidak," kata Anies.

Anies meminta kepada seluruh masyarakat, tak hanya warga yang memiliki KTP Jabodetabek, namun seluruh masyarakat yang beraktifitas di Ibu Kota dan kota penyangga agar mematuhi peraturan terkait PSBB.

"Jangan kita membuat kondisi Jabodetabek kembali ke bulan Maret dan membuat usaha yang sudah berjalan selama dua bulan lebih ini menjadi sia-sia," Anies menegaskan.

Adapun 11 sektor yang diperbolehkan beraktivitas selama masa PSBB, yakni:

1. Kesehatan;

2. Bahan pangan/makanan/minuman;

3. Energi;

4. Komunikasi dan teknologi informasi;

5. Keuangan;

6. Logistik;

7. Perhotelan;

8. Konstruksi;

9. Industri strategis;

10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/atau

11. Kebutuhan sehari-hari.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya