Calon penumpang menjalani pemeriksaan dokumen syarat berpergian sebelum berangkat menggunakan jasa bus antar kota antar provinsi (AKAP) di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Minggu (17/5/2020). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Calon penumpang mengisi berkas di ruang check point Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Minggu (17/5/2020). Kemenhub melakukan pembatasan perjalanan bus sesuai SE Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Salah seorang penumpang menunjukkan surat keterangan sehat di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Minggu (17/5/2020). Saat ini tercatat hanya ada 38 PO bus yang masih beroperasi dengan batas maksimal mengangkut penumpang mulai 6-10 orang dalam 1 bus. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Stiker resmi dari Kemenhub tertempel di kaca depan bus , Jakarta, Minggu (17/5/2020). Kriteria penumpang yang diperbolehkan menggunakan jas bus di Terminal Pulo Gebang antara lain perjalanan dalam rangka pelayanan ketahanan, kesehatan, ekonomi, serta kesehatan darurat. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Petugas memeriksa suhu calon penumpang sebelum memasuki Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Minggu (17/5/2020). Kemenhub melakukan pembatasan perjalanan bus sesuai SE Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.(merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Calon penumpang diwajibkan mencuci tangan sebelum memasuki Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Minggu (17/5/2020). Saat ini tercatat hanya ada 38 PO bus yang masih beroperasi dengan batas maksimal mengangkut penumpang mulai 6-10 orang dalam 1 bus. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Calon penumpang menuggu keberangkatan bus di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Minggu (17/5/2020). Kriteria penumpang yang diperbolehkan menggunakan jas bus antara lain perjalanan dalam rangka pelayanan ketahanan, kesehatan, ekonomi, serta kesehatan darurat. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)