FOTO: Jelang Idul Fitri, Akses Keluar Jabodetabek Diperketat

Ratusan kendaraan dipulangkan ke daerah asalnya dari wilayah Bogor Depok dan Jakarta karena melanggar aturan PSBB parsial di Jawa Barat saat akan melakukan mudik kecuali dilengkapi surat tugas atau surat keterangan sehat dari pihak berwenang.

oleh Johan Fatzry diperbarui 17 Mei 2020, 17:00 WIB
Jelang Idul Fitri, Akses Keluar Jabodetabek Diperketat
Ratusan kendaraan dipulangkan ke daerah asalnya dari wilayah Bogor Depok dan Jakarta karena melanggar aturan PSBB parsial di Jawa Barat saat akan melakukan mudik kecuali dilengkapi surat tugas atau surat keterangan sehat dari pihak berwenang.
Petugas memeriksa surat keterangan lolos uji rapid test pada warga yang akan melakukan perjalanan di Pos Pam Puncak Pass, Jawa Barat, Minggu (17/5/2020). Ratusan kendaraan dipulangkan ke daerah asalnya dari wilayah Bogor Depok dan Jakarta karena melanggar PSBB parsial. (merdeka.com/Arie Basuki)
Petugas memeriksa surat keterangan lolos uji rapid test pada warga yang akan melakukan perjalanan di Pos Pam Puncak Pass, Cianjur, Minggu (17/5/2020). Mereka diperbolehkan melakukan perjalanan kecuali dilengkapi surat tugas atau surat keterangan sehat dari pihak berwenang. (merdeka.com/Arie Basuki)
Petugas memeriksa surat keterangan lolos uji rapid test pada warga yang akan melakukan perjalanan di Pos Pam Puncak Pass, Jawa Barat, Minggu (17/5/2020). Ratusan kendaraan dipulangkan ke daerah asalnya dari wilayah Bogor Depok dan Jakarta karena melanggar PSBB parsial. (merdeka.com/Arie Basuki)
Petugas memeriksa surat keterangan lolos uji rapid test pada warga yang akan melakukan perjalanan di Pos Pam Puncak Pass, Cianjur, Minggu (17/5/2020). Mereka diperbolehkan melakukan perjalanan kecuali dilengkapi surat tugas atau surat keterangan sehat dari pihak berwenang. (merdeka.com/Arie Basuki)
Petugas memeriksa surat keterangan lolos uji rapid test pada warga yang akan melakukan perjalanan di Pos Pam Puncak Pass, Jawa Barat, Minggu (17/5/2020). Ratusan kendaraan dipulangkan ke daerah asalnya dari wilayah Bogor Depok dan Jakarta karena melanggar PSBB parsial. (merdeka.com/Arie Basuki)
Petugas memeriksa surat keterangan lolos uji rapid test pada warga yang akan melakukan perjalanan di Pos Pam Puncak Pass, Cianjur, Minggu (17/5/2020). Mereka diperbolehkan melakukan perjalanan kecuali dilengkapi surat tugas atau surat keterangan sehat dari pihak berwenang. (merdeka.com/Arie Basuki)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya