Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 110 orang terjaring dalam razia gabungan karena melanggar pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sidoarjo, Jawa Timur pada Sabtu, 16 Mei 2020.
Pelanggar PSBB tahap II itu mendapatkan hukuman menyapu dan menyanyikan lagu Bagimu Negeri di sekitar lokasi dapur umum COVID-19 di Mapolresta Sidoarjo.
Kabagops Polresta Sidoarjo Kompol Mujito menuturkan, hukuman yang diberikan itu supaya para pelanggar mendapatkan efek jera atas perbuatan yang mereka langgar.
"Para pelanggar ini adalah 110 orang yang terjaring dalam razia gabungan Sabtu malam, 16 Mei 2020, mereka melanggar pemberlakuan jam malam PSBB," tutur Mujito, seperti dikutip dari Antara, Minggu (17/5/2020).
Baca Juga
Advertisement
Usai terjaring, dia menuturkan, oleh petugas gabungan dibawa ke Mapolresta Sidoarjo untuk pemeriksaan, pendataan, dan menjalani tes cepat yang hasilnya semua nonreaktif.
"Supaya mereka tidak mengulangi lagi pelanggaran PSBB, sesuai dengan peraturan yang berlaku para pelanggar tersebut harus menjalankan sanksi sosial," katanya.
Ia menuturkan, dengan mengenakan rompi oranye bertuliskan pelanggar PSBB, pelanggaran satu kali menyapu di Mapolresta Sidoarjo atau tempat lainnya.
"Kemudian pelanggaran kedua kali, akan dikenai sanksi sosial kerja sosial di dapur umum hingga ikut memakamkan jenazah korban COVID-19," kata dia.
Saksikan Video di Bawah Ini
Total Kasus Positif Corona COVID-19 di Sidoarjo hingga 16 Mei 2020
Penambahan kasus positif Corona COVID-19 di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Sabtu, 16 Mei 2020 sebanyak 45 orang, sehingga jumlah totalnya mencapai 281 orang.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo Syaf Satriawarman menuturkan, penambahan jumlah positif COVID-19 terbanyak selama terjadinya COVID-19. "Penambahan kasus konfirm 45 Pasien, terjadi di sebelas kecamatan yang ada di Kabupaten Sidoarjo," kata dia.
Advertisement