Liputan6.com, Jakarta Pengusaha pusat perbelanjaan menjadi salah satu yang terdampak Virus Corona. Pusat perbelanjaan seperti mal terpaksa harus ditutup, mengikuti aturan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
Beberapa waktu lalu, sempat beredar infografis berjudul Pemulihan Ekonomi akan Dilakukan Indonesia secara Bertahap. Infografis tersebut menggambarkan fase-fase pembukaan kegiatan bisnis dan industri yang dimulai pada 1 Juni hingga Juli 2020. Infografis menyebutkan jika mal akan dibuka pada fase 2 yaitu pada 8 Juni 2020.
Advertisement
Sementara bila mengutip the New Normal versi BUMN, menyebutkan jika mal dan ritel diperbolehkan buka pada 1 Juni, dengan mengikuti protokol kesehatan Covid-19.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah menyatakan, jika Corona sudah melandai maka pembukaan mal akan dilakukan sesuai rencana.
"Ini sesuai rencana pemerintah dari Kemenko (Ekonomi) sebagai tahap-tahap penggerak roda ekonomi, bila Covid-19 sudah melandai," kata Budihardjo saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (17/5/2020).
Namun untuk kepastian tanggal di Juni, dia menuturkan jika hal itu masih belum pasti dengan melihat kondisi yang ada di lapangan. "Kan lihat sikon dulu. Bisa berubah," tegas dia.
Dia mengatakan jika kemungkinan Kementerian pasti menyampaikan pemberitahuan mengenai pembukaan kembali pusat perbelanjaan ini. Hal ini dilakukan sebagai antisipasi ritel dan mal untuk bersiap membuka tokonya kembali.
"Pasti ada baik dari Kemenko (Ekonomi) maupun dari Kementerian Pariwisata, dan kementerian terkait lainnya," jelas dia.
Pembukaan Mal di Manado Jadi Polemik, Ini Syarat Operasionalnya
Rencana beroperasinya kembali dua pusat perbelanjaan terbesar di Sulut yakni Manado Town Square (Mantos) dan Mega Mall Manado menimbulkan pro-kontra. Pemerintah akhirnya menegaskan pembukaan kawasan tersebut hanya secara terbatas.
"Kalau mal dibuka seluruhnya, mestinya rumah-rumah ibadah juga dibuka,” demikian pesan singkat yang beredar di jejaring media sosial.
Baca Juga
Kabar bakal dibukanya pusat perbelanjaan itu kemudian menjadi perbincangan bahkan perdebatan di berbagai jejaring media sosial.
Tak ingin polemik berkepanjangan, Pemkot Manado pada, Jumat subuh (15/5/2020), menegaskan kembali aturan operasional pusat perbelanjaan.
"Berkenaan dengan Peraturan Gubernur atau Pergub Sulut maka Mantos dan mal lainnya hanya bisa dibuka untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari," tegas Wali Kota Manado GS Vicky Lumentut, Jumat (15/5/2020).
Diketahui dalam Pergub Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (OPP Covid-19), diatur sejumlah hal terkait aktivitas warga.
"Selama pemberlakuan OPP penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 10 orang di tempat atau fasilitas umum," ujarnya.
Selain itu pengelola fasilitas umum wajib menutup sementara tempat atau fasilitas umum untuk kegiatan penduduk selama pemberlakuan OPP Covid-19.
Lumentut menambahkan, sebagaimana diatur dalam Pergub itu pengecualian larangan hanya berlaku untuk pemenuhan kebutuhan pokok penduduk atau kebutuhan sehari-hari berupa bahan pangan, energi, komunikasi informasi.
"Termasuk keuangan, perbankan dan sistem pembayaran, dan logistik," ujarnya.
Pantauan Liputan6.com, di dua pusat perbelanjaan itu, ratusan warga sejak pagi sudah berdatangan. Hanya saja mereka dihalangi oleh aparat kepolisian serta Sat Pol PP.
"Kami tidak tahu kalau ada pembatalan beroperasinya Mantos dan Megamall, karena sejak kemarin sudah ramai informasi bahwa sudah mulai buka sejak Jumat ini," ujar salah satu warga.
Manajemen Mantos menyesalkan ditundanya pembukaan kembali salah satu pusat perbelanjaan yang ada di Kota Manado tersebut.
Manager Mantos Yono Akbar mengatakan menindaklanjuti imbauan pemerintah terkait dengan kasus pandemi Covid-19 yang tengah melanda Sulut, pihaknya memastikan Mantos tidak dibuka.
"Meskipun imbauan itu hanya melalui pesan singkat WhatsApp kepada kami tengah malam," ujar Akbar.
Terkait kapan dibukanya kembali Mantos, Akbar mengatakan belum mengetahui pasti karena masih menunggu keputusan dari pemerintah.
"Ini juga menjadi pertanyaan kami karena sampai saat ini ada pusat perbelanjaan lain yang buka dan ini bagamana? Dan kami sementara mengomunikasikan lebih lanjut terkait hal ini," sesalnya.
Menurutnya, kalau alasannya seperti tidak boleh berkumpul lebih dari 10 orang, apakah tempat lain melakukan seperti itu. Atau kalau alasannya mal yang tetap buka dan hanya menjual bahan pokok, apakah betul mereka hanya menjual bahan pokok?
"Yang akan tetap buka adalah tenan yang menjual bahan pokok, apotek, dan restoran tetapi hanya bisa melalui take away," tandas Akbar.
Advertisement