Camat Tanah Abang: Pasar Ditutup, Tapi Pedagang Berjualan di Trotoar

Camat Tanah Abang, Yassin Passaribu menyatakan saat ini kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat masih belum beroperasi. Namun, sejumlah pedagang berjualan di trotoar depan pasar.

oleh Ika Defianti diperbarui 17 Mei 2020, 20:44 WIB
Aktivitas orang-orang di depan pintu masuk utama metro Tanah Abang yang tutup di Jakarta, Senin (6/4/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang penutupan sementara Pasar Tanah Abang hingga 19 April 2020 sebagai bentuk pencegahan penyebaran corona COVID-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Camat Tanah Abang, Yassin Passaribu menyatakan saat ini kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat masih belum beroperasi. Namun, sejumlah pedagang masih ada yang memilih berjualan di trotoar depan pasar.

"Jadi pasar tutup semua, jadi pada dagang di trotoar. Di depan Blok G dan Blok F tepatnya di bawah Jembatan CTA, Jalan Kebon Jati. Itu yang rame hari ini," kata Yassin saat dihubungi Minggu (17/5/2020).

Dia menyatakan para pedagang mulai berjualan di trotoar dari beberapa hari yang lalu. Selain itu sejumlah pedagang itu datang sejak pagi pukul 08.30 sampai 13.30 WIB.

Yassin juga mengatakan para Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah melakukan penertiban meskipun adanya aksi kucing-kucingan.

"Ada yang koordinir (pedagang), pedagang lebih banyak daripada anggota (Satpol PP). Ya sudahlah, tetap kita pelan-pelan," ucapnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Sanksi Pelanggar PSBB

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi tegas kepada warga yang melanggar kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), salah satunya yakni berkumpul lebih dari lima orang di fasilitas umum.

Aturan tersebut diterbitkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran PSBB Selama Pandemi Virus Corona.

Dalam Pasal 11 disebutkan bahwa masyarakat yang melanggar akan mendapatkan sejumlah sanksi. Yakni mulai teguran tertulis, membersihkan sarana fasilitas umum dengan menggunakan rompi hingga denda administratif.

"Denda administratif paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 250 ribu," bunyi dalam Pergub Nomor 44 tahun 2020.

Untuk pemberian sanksi tersebut akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi pihak Kepolisian. Dalam Pergub tersebut disebutkan sanksi berlaku sejak 1 Mei 2020, sebab sudah diterbitkan pada 30 April 2020.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya