H-7 Lebaran, Satpol PP Jakbar Pantau Pusat Perbelanjaan dalam Menerapkan PSBB

Ivand menanggapi fenomena membeludaknya pembeli di satu pusat belanja di kawasan Meruya, Kembangan Jakarta Barat.

oleh Muhammad Ali diperbarui 17 Mei 2020, 23:29 WIB
Foto udara kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (3/5/2020). Pemprov DKI Jakarta telah menutup sementara 126 perusahaan yang melanggar Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menjelang lebaran, Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat akan menggencarkan pemantauan pusat belanja untuk menegakkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Kepala Seksi Operasional Satpol PP Jakarta Barat Ivand Sigiro mengatakan, pemantauan bertujuan untuk memastikan masyarakat yang membeli kebutuhan pokok untuk lebaran tetap mematuhi protokol kesehatan tentang COVID-19.

"Sebenarnya kita juga sudah kasih imbauan ke pengusaha atau pedagang untuk tetap patuhi protokol COVID-19, seperti saling menjaga jarak, sediakan hand sanitizer, dan pakai masker," ujar Ivand di Jakarta, Minggu (17/5/2020).

Ivand menanggapi fenomena membeludaknya pembeli di satu pusat belanja di kawasan Meruya, Kembangan Jakarta Barat, dimana fotonya menjadi viral di sejumlah media sosial informasi, karena sangat ramai di tengah PSBB.

Foto yang viral di media sosial tersebut terlihat pembeli antre menuju kasir dengan belanjaan yang cukup banyak di atas troli.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Belanja Lebaran

"Mungkin karena sekarang sudah mau lebaran jadi makin banyak masyarakat yang berbelanja, tentunya kami akan mengecek langsung ke sejumlah lokasi untuk memastikan," ujar Ivand seperti dikutip dari Antara.

Disamping itu, Satpol PP Jakbar juga gencar menindak pelanggar PSBB seperti tidak menggunakan masker saat di luar ruangan dengan memberikan sanksi sosial.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya