Tebang Pilih Penutupan Pusat Perbelanjaan di Manado

Sejumlah pengelola mall menduga Pemkot Manado tebang pilih, sementara Pemkot Manado menegaskan sudah mengikuti aturan yang ada.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 19 Mei 2020, 00:00 WIB
Wali Kota Manado GS Vicky Lumentut menegaskan, apa yang dilakukan sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur Sulut Nomor 8 tahun 2020.

Liputan6.com, Manado - Penutupan pusat perbelanjaan dan mall di Manado terkait pandemi Covid-19 masih menyisakan polemik. Sejumlah pengelola mall menduga Pemkot Manado tebang pilih, sementara Pemkot Manado menegaskan sudah mengikuti aturan yang ada.

Manager Mantos Yono Akbar mengatakan menindaklanjuti imbauan pemerintah terkait dengan kasus pandemi Covid-19 yang tengah melanda Sulut, pihaknya memastikan Mantos tidak dibuka.

"Meskipun imbauan itu hanya melalui pesan singkat WhatsApp kepada kami tengah malam," ujar Akbar, akhir pekan lalu.

Terkait kapan dibukanya kembali Mantos, Akbar mengatakan belum mengetahui pasti karena masih menunggu keputusan dari pemerintah.

"Ini juga menjadi pertanyaan kami karena sampai saat ini ada pusat perbelanjaan lain yang buka dan ini bagaimana? Dan kami sementara mengomunikasikan lebih lanjut terkait hal ini," ucapnya.

Menurutnya, jika alasannya seperti tidak boleh berkumpul lebih dari 10 orang, apakah tempat lain melakukan seperti itu. Atau kalau alasannya mall yang tetap buka dan hanya menjual bahan pokok, apakah betul mereka hanya menjual bahan pokok?

"Yang akan tetap buka adalah tenan yang menjual bahan pokok, apotek, dan restoran tetapi hanya bisa melalui take away," tandas Akbar.

 

Simak juga video pilihan berikut:


Penjelasan Wali Kota Manado

Petugas memeriksa suhu tubuh pengunjung Mall Ikea Alam Sutera untuk mengantisipasi penyebaran vius corona COVID-19, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (12/3/2020). Hingga hari ini, kasus virus corona secara global telah menembus angka 121 ribu orang. (merdeka.com/Arie Basuki)

Menanggapi hal ini, Wali Kota Manado GS Vicky Lumentut menegaskan, apa yang dilakukan sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur Sulut Nomor 8 tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Sulut.

“Seluruh pengelola pusat perbelanjaan yang berada di Kota Manado untuk mengikuti aturan tersebut di antaranya, pasal 13 dan pasal 14,” tegas Lumentut.

Dia mengungkapkan, telah ditetapkan pembatasan untuk melakukan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dengan jumlah lebih dari 10 orang.

“Kecuali kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti melakukan kegiatan penyediaan, pengolahan, penyaluran, dan pengiriman bahan pangan, makanan dan minuman,” ujarnya.

Selain itu juga yang terkait dengan komunikasi dan teknologi informasi, keuangan perbankan dan sistem pembayaran serta logistik.

"Oleh karena itu setiap kegiatan di tempat atau fasilitas umum di pusat perbelanjaan wajib ditutup selama masa tanggap darurat Covid-19 berlaku, kecuali kegiatan sebagaimana disebutkan di atas," ujarnya.

Wali Kota juga mengajak semua komponen masyarakat untuk bersama bergotong-royong memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19. Caranya dengan disiplin mematuhi semua protokol kesehatan.

“Rajin cuci tangan pakai sabun diair yang mengalir, hindari dulu kerumunan massa termasuk di mall, terapkan pola hidup bersih dan sehat,” ujarnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya