Liputan6.com, Jakarta - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian koperasi rencananya cair serentak pada hari ini, Senin (18/5/2020).
“Mulai hari ini. Insya Allah serentak,” kata Sekretaris Menteri Koperasi dan UKM Rully Indrawan, kepada Liputan6.com.
Ia memastikan bahwa pegawai Kementerian Koperasi dan UKM akan mendapatkan jatah THR hari ini, sesuai dengan sistem yakni rutin penyaluran THR melalui Bank yang bersangkutan dengan pegawai.
Selain itu, pihaknya mengikuti arahan Kementerian Keuangan terkait pencairan THR bagi pegawainya. “Setahu saya tidak ada pemotongan sesuai dengan ketentuan dari Kemenkeu saja,” ujarnya.
Baca Juga
Advertisement
Kendati begitu, seperti yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto mengatakan, bahwa pemberian THR bagi PNS ini ditargetkan dapat tuntas pada Jumat (15/5).
Namun Andin juga menyebut pembayaran THR bisa dilakukan hari berikutnya, termasuk bagi pegawai Kementerian Koperasi dan UKM yang pada hari ini baru serentak pencairan THR.
Lanjut Rully, ia menegaskan hari ini pencairan THR akan dilakukan serentak. Sejauh ini ia mengatakan belum ada kendala terkait pencairan tersebut, semua ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020. Seperti yang diketahui dalam aturan ini tidak disebutkan kapan batas akhir suatu instansi pemerintah untuk mencairkan THR.
Hore THR PNS Cair
Pemerintah pada Jumat (15/5/2020) hari ini rencananya akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan eselon III ke bawah dan TNI/Polri. Anggaran sebesar Rp 29,38 triliun pun telah dipersiapkan untuk menuntaskan misi tersebut.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto mengatakan, pemberian THR bagi PNS ini ditargetkan dapat tuntas pada hari ini.
"Targetnya memang hari ini. Kalau ada satker yang terlambat bisa hari berikutnya," jelas Andin kepada Liputan6.com, Jumat (15/5/2020).
Andin menyampaikan, proses pencairan THR sebenarnya sudah mulai berjalan sejak kemarin. Namun jika ada satuan kerja (satker) yang belum mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM), maka pembayaran bisa dilakukan pekan depan.
"Mudah-mudahan sebagian besar bisa hari ini," kata dia.
Advertisement