Langgar PSBB, Hotel Aston TB Simatupang Kena Denda Rp 25 Juta

Arifin menyebut hotel yang berlokasi di kawasan Jakarta Selatan itu masih membuka restoran dan memperbolehkan masyarakat untuk makan di lokasi selama PSBB.

oleh Ika Defianti diperbarui 18 Mei 2020, 09:39 WIB
Foto udara suasana gedung bertingkat di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (8/4/2020). Jakarta sempat menjadi kota paling berpolusi di dunia pada 29 September 2019 lalu, namun Rabu (8/4) siang ini, kualitas udara kota Jakarta membaik. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin menyatakan Hotel Aston TB Simatupang mendapatkan sanksi denda akibat melanggar aturan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dia menyebut hotel yang berlokasi di kawasan Jakarta Selatan itu masih membuka restoran dan memperbolehkan masyarakat untuk makan di lokasi.

"Kita kenakan sanksi, dengan denda administrasi Rp 25 juta. Ini hotel ada aturan sendiri, tempat restoran di hotel itu langsung kita segel, dalam artian hentikan kegiatan selama PSBB," kata Arifin saat dihubungi, Senin (18/5/2020).

Untuk pembayaran denda, Arifin mengatakan pihak manajemen hotel akan segera membayar. Selain itu saat pelaksanaan sidak, ditemukan tidak hanya pengunjung hotel saja yang datang ke restoran hotel.

"Bukan (pengunjung), lebih banyak yang bukan pengunjung hotel," ucap dia.

Karena hal itu, dia juga mengimbau agar manajemen hotel dapat mematuhi aturan yang ada yakni, Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB.

Berdasarkan Pasal 8, disebutkan bila sebuah hotel tidak melaksanakan kewajiban saat PSBB dapat dikenakan sanksi administratif, penghentian sementara kegiatan, dan denda paling sedikit Rp 25 juta dan paling banyak Rp 50 juta.

"Aktivitas hotel tidak boleh buka layanan lain selain penginapan. Kalau ada hotel masih gunakan lounge, restoran buka, akan kenakan sanksi sesuai Pergub 41," ucap Arifin.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


McDonald's Sarinah Didenda Rp 10 Juta

Foto udara kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (3/5/2020). Pemprov DKI Jakarta telah menutup sementara 126 perusahaan yang melanggar Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi denda kepada manajemen McDonald's Sarinah, Jakarta Pusat. Sebab rumah makan cepat saji tersebut telah melanggar pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Satpol PP DKI Arifin menyatakan, pihaknya telah memanggil manajemen McDonald's Sarinah terkait hal ini.

"Pemanggilan dilakukan hari ini, 14 Mei 2020. Pihak manajemen bersikap kooperatif serta mengakui kelalaiannya," kata Arifin dalam keterangan pers, Kamis (14/5/2020).

Selain itu, dia menyatakan pihaknya telah menjatuhkan sanksi denda berdasarkan sesuai yang tertulis pada Pasal 7, Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran PSBB.

Karena hal itu, Arifin meminta para pelaku pelaku usaha maupun seluruh masyarakat di Jakarta dapat semakin disiplin dalam menjalani masa PSBB

"Adapun denda administratif yang telah dibayarkan sebesar Rp 10 juta oleh pihak manajemen McDonald's Sarinah," ucapnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya