THR PNS Kementerian PANRB Sudah Cair Serentak pada 14 Mei 2020

Proses pembayaran THR di kementerian dan lembaga berskala kecil dilakukan secara bersamaan untuk seluruh PNS.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 18 Mei 2020, 13:20 WIB
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan tugas dinasnya di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan eselon III ke bawah di lingkungannya.

Proses pencairan dilakukan sebelum batas target pembayaran yang ditetapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Jumat (15/5/2020) kemarin.

"Alhamdulillah sudah cair," ungkap Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Andi Rahadian kepada Liputan6.com, Senin (18/5/2020).

Adapun proses pencairan THR bagi PNS di Kementerian PANRB sejatinya telah dilakukan serentak pada Kamis, 14 Mei 2020. Hal itu diungkapkan Analis Kerjasama di Kementerian PANRB, Robi Zamzam.

Robi memperkirakan proses pembayaran THR pada kementerian dan lembaga berskala kecil tampaknya dilakukan secara bersamaan untuk seluruh PNS yang ada di dalamnya.

"Untuk kementerian kecil kayak Kementerian PANRB sepertinya pemberian THR serentak. Di saya 14 Mei," ujar dia.


THR PNS Kemenkop dan UKM Cair Hari ini

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan tugas dinasnya di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian koperasi rencananya cair serentak pada hari ini, Senin (18/5/2020).

“Mulai hari ini. Insya Allah serentak,” kata Sekretaris Menteri Koperasi dan UKM Rully Indrawan, kepada Liputan6.com.

Ia memastikan bahwa pegawai Kementerian Koperasi dan UKM akan mendapatkan jatah THR hari ini, sesuai dengan sistem yakni rutin  penyaluran THR melalui Bank yang bersangkutan dengan pegawai.

Selain itu, pihaknya mengikuti arahan Kementerian Keuangan terkait pencairan THR bagi pegawainya.  “Setahu saya tidak ada pemotongan sesuai dengan ketentuan dari Kemenkeu saja,” ujarnya.

 

 

 

Kendati begitu, seperti yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto mengatakan, bahwa pemberian THR bagi PNS ini ditargetkan dapat tuntas pada Jumat (15/5).

Namun Andin juga menyebut pembayaran THR bisa dilakukan hari berikutnya, termasuk bagi pegawai Kementerian Koperasi dan UKM yang pada hari ini baru serentak pencairan THR.

Lanjut Rully, ia menegaskan hari ini pencairan THR akan dilakukan serentak. Sejauh ini ia mengatakan belum ada kendala terkait pencairan tersebut, semua ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020. Seperti yang diketahui dalam aturan ini tidak disebutkan kapan batas akhir suatu instansi pemerintah untuk mencairkan THR.   

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya