Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku bullying atau perundungan terhadap bocah pedagang jajanan jalangkote yang sempat viral di media sosial di Kelurahan Bonto-Bonto, Kecamatan Ma'rang, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Senin (18/5/2020).
Pelaku atas nama Firdaus (26) serta temannya yang terlihat dalam video perundungan tersebut juga turut diamankan.
Advertisement
"Mengamankan pelaku Firdaus beserta rekan-rekan pelaku. Menghubungi SPKT Polres Pangkep untuk menjemput pelaku bersama rekannya dan diamankan di Mapolres Pangkep," ungkap Ibrahim kepada Liputan6.com, Senin (18/5/2020).
Kejadian ini bermula pada Minggu, 17 Mei 2020 sekitar Pukul 17.30 WITA korban yang masih berusia 12 tahun atas nama R menggunakan sepeda berjualan kue jalangkote dan istirahat di lapangan Bonto-Bonto sambil berkata berbahasa Bugis dan bercanda "iya' tolo'na Ma'rang", yang artinya Saya Jagoannya Ma'rang. Celotehannya ini didengar oleh pelaku Firdaus bersama temannya.
"Sehingga pelaku Firdaus, singgah dan berkata 'Magawettu' yang artinya ada apa itu? Tidak lama kemudian Firdaus kembali ke motornya dan tiba-tiba korban mau melipat Plat DD Pelaku. Kejadian direkam oleh teman pelaku atas nama RA," ucap Ibrahim menerangkan.
Selanjutnya pelaku emosi dan tersinggung lalu langsung memukul bagian belakang korban Rizal dan mendorong bersama sepedanya ke dalam lapangan dan terjatuh.
"Kejadian direkam oleh teman pelaku atas nama Rasminul Alam," jelasnya.
Pada saat korban terjatuh, kata Ibrahim pelaku dan temannya merundung atau mem-bully dan menertawakan korban sambil direkam oleh teman pelaku.
"Kemudian video tersebut diunggah ke grup WA Grup 'CfD Family' oleh RA dan viral di medsos," terang Ibrahim.
"Selang beberapa jam kemudian pelaku diamankan oleh personel Polsek Marang di Mapolsek Marang dan kemudian di bawa ke Mapolres Pangkep," sambungnya.
Hal ini dilakukan karena mengingat banyaknya pihak keluarga korban dan masyarakat yang datang ke Mapolsek Ma'rang untuk melihat pelaku bullying. Penanganan kemudian dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Pangkep. Total ada delapan pelaku yang diamankan, termasuk Firdaus.
Melanggar UU Anak
Ibrahim mengatakan, sampai saat ini sementara para pelaku masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mencari adanya pelaku-pelaku lain yg terlibat dalam penganiayaan dan perundungan tersebut.
"Kondisi korban alhamdulillah sehat karena setelah kejadian kami bawa korban ke RS untuk dilakukan pengecekan kondisi kesehatan sekaligus untuk melakukan visum terkait adanya kekerasan yang dialami," kata dia.
Namun begitu, lanjut Ibrahim sampai malam tadi pemeriksaan terhadap korban belum rampung. Pihaknya melihat kondisi korban yang sudah tidak memungkin melanjutkan pengambilan keterangan dan rencananya pagi tadi dilakukan pemeriksaan lanjutan.
"Pasal yg dikenakan untuk pelaku penganiayaan atas nama Firdaus yaitu Pasal 80 UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 351 KUHP," katanya.
Sementara itu, tujuh pelaku lain dikenakan Pasal 76 C Undang-Undang Perlindungan Anak karena berperan untuk merekam, menyebarkan, membiarkan atau membantu melakukan perundungan tersebut.
Sebelumnya viral di media sosial tiga video yang menunjukan perundungan sekelompok pemuda terhadap bocah yang tengah menjual jajanan. Dalam salah satu video bocah yang menggunakan sepeda untuk berjualan itu bahkan dipukul di bagian punggungnya oleh salah satu pelaku. Dalam video lain, sang bocah yang belakangan diketahui bernama Rizal itu bahkan dikagetkan oleh para pelaku kala mengayuh sepedanya hingga tersungkur ke tepi sebuah lapangan.
Advertisement