Mal Boleh Buka di Tengah Corona, Ini Syaratnya

Pusat perbelanjaan mengalami kondisi terpuruk hampir selama tiga bulan sebagai dampak dari pandemi Covid-19

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 18 Mei 2020, 16:00 WIB
Petugas memeriksa suhu tubuh pengunjung Mall Ikea Alam Sutera untuk mengantisipasi penyebaran vius corona COVID-19, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (12/3/2020). Hingga hari ini, kasus virus corona secara global telah menembus angka 121 ribu orang. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Pemulihan ekonomi menjadi prioritas utama bagi industri terimbas covid-19, termasuk pusat perbelanjaan, yang cukup terpuruk akibat pemberlakuan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) guna memutus rantai penyebaran covid-19.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja mengaku bahwa pusat perbelanjaan mengalami kondisi terpuruk hampir selama tiga bulan. Untuk itu, dalam upaya pemulihan ekonomi, maka pusat perbelanjaan siap untuk beeoperasi kembali.

"Pusat Perbelanjaan siap untuk beroperasional kembali setiap saat namun tentunya tetap harus disertai dengan perhatian terhadap kesehatan masyarakat karena wabah COVID - 19 belum berakhir," jelasnya kepada Liputan6.com, Senin (18/5/2020).

Menurutnya, banyak juga masyarakat yang sudah tidak sabar untuk datang ke Pusat Perbelanjaan, sehingga pusat perbelanjaan telah mempersiapkan protokol kesehatan untuk dilaksanakan secara disiplin.

"Kami harap semua yang berkepentingan dapat mematuhi Protokol Kesehatan agar Pusat Perbelanjaan dapat beroperasi dengan aman melayani masyarakat," kata dia.

Lebih lanjut, Alphonzus menjelaskan akan ada pengaturan untuk semua pihak yang terkait dengan operasional pusat perbelanjaan, diantaranya; karyawan Pusat Perbelanjaan, karyawan Penyewa, karyawan Mitra Kerja dan tentunya juga Pengunjung.

 


Syaratnya

Pengunjung antre masuk toko Louis Vuitton di mal mewah Siam Paragon, Bangkok, Thailand, Minggu (17/5/2020). Thailand mengizinkan toko serba ada, pusat perbelanjaan, dan bisnis lainnya kembali dibuka untuk menghidupkan kembali ekonomi yang rusak akibat pandemi COVID-19. (AP Photo/Gemunu Amarasinghe)

Beberapa hal standar yang akan diatur dan harus dipatuhi, ntara lain:

1. Semua harus menggunakan masker,

2. Pemeriksaan suhu tubuh,

3. Pengaturan antrian,

4. Pembatasan jumlah orang di dalam lift,

5. Pembatasan jumlah orang yang berkumpul,

6. dan lainnya.

"Nantinya akan ada petugas khusus yang akan selalu berkeliling untuk mengingatkan dan menegur semua pihak yang belum memenuhi Protokol Kesehatan," imbuhnya.

Sementara itu, Dewan Penasehat Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia ( Hippindo), Tutum Rahanta juga mengungkapkan hal serupa, yakni untuk penyewa, hanya mengikuti saja.

"Kalau penyewa mengikuti saja. Karena masing-masing daerah berbeda-beda," kata dia kepada Liputan6.com dalam kesempatan yang berbeda.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya