OnlinePajak, Solusi Pengelolaan Invoice dan Faktur Pajak di Tengah Pandemi

Untuk menyelesaikan prosedur dan proses pembayaran faktur pajak yang kompleks menjadi lebih mudah, para pelaku usaha dan perusahaan perlu memanfaatkan layanan OnlinePajak.

oleh Gilar Ramdhani pada 18 Mei 2020, 16:16 WIB
Doc. OnlinePajak

Liputan6.com, Jakarta Pandemi virus corona atau Covid-19 yang melanda Ibukota Jakarta dan kota-kota lain di Indonesia telah menimbulkan banyak masalah bagi berbagai lini bisnis dan usaha. Selain penurunan omzet, kerugian dan peningkatan utang, masalah lain yang muncul adalah terhambatnya arus keuangan yang masuk maupun keluar. Salah satu alasannya karena ada keterlambatan pengelolaan invoice dan faktur pajak.

Seperti telah diketahui bersama demi mendukung pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah menjadi pandemik, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menutup sementara layanan Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di kantor pelayanan pajak (KPP) se-Indonesia. Termasuk juga Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Layanan Luar Kantor (LDK). Penutupan sendiri diperpanjang sampai 29 Mei 2020 dan bisa berubah sesuai dengan perkembangan keadaan.

Bagi perusahaan atau pelaku usaha masih melakukan pengelolaan invoice secara manual, tentu itu menjadi masalah besar. Belum lagi jika selama ini dalam memproses pengiriman faktur pajak yang masih satu per satu sehingga tidak efektif dan memakan banyak waktu. Oleh karena itu, untuk menyelesaikan prosedur dan proses pembayaran faktur pajak yang kompleks menjadi lebih mudah, perusahaan dan pelaku usaha perlu segera melakukan perubahan teknologi dari manual ke digital dengan cara memanfaatkan penyedia jasa aplikasi perpajakan seperti OnlinePajak dari PT Achilles Advanced Systems.

Selaku penyedia jasa aplikasi perpajakan yang berdiri sejak September 2015, OnlinePajak telah terdaftar dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia serta bersertifikat ISO 27001 dalam hal perlindungan data.

Melalui OnlinePajak, perusahaan Anda dapat membuat faktur komersial maupun faktur pajak lalu mengirimkannya langsung kepada klien sehingga perputaran keuangan dapat bergerak lebih cepat. Aplikasi berbasis website ini juga memberikan kemudahan perusahaan Anda dalam mengelola pajak karyawan dan bukti potong. Melakukan pembayaran pajak untuk banyak ID Billing hanya dalam satu klik menggunakan fitur Pajakpay.

Ilustraasi foto Liputan 6

Selain melakukan proses hitung, setor, dan lapor pajak berbagai macam pajak melalui fitur e-Filing dan e-Billing, OnlinePajak juga memiliki layanan pembuatan, penerbitan dan pengiriman invoice beserta faktur pajak elektronik melalui e-Faktur. Sesuatu hal yang sangat diperlukan di tengah situasi social distancing dan WFH sekarang ini.

Keunggulan e-Faktur OnlinePajak

e-Faktur OnlinePajak merupakan salah satu layanan dalam aplikasi OnlinePajak yang dirancang untuk menyederhanakan administrasi perpajakan perusahaan. Di aplikasi e-Faktur OnlinePajak, perusahaan Anda tidak hanya dapat menerbitkan faktur dan faktur pajak secara online. Tetapi, juga dapat langsung menghitung besaran pajak dari setiap transaksi Anda, lalu menyetorkannya dan melaporkannya melalui aplikasi yang sama. Lebih dari itu, transaksi dengan klien dipastikan dapat berjalan lebih lancar, dan semua keamanannya terjamin.

Beberapa daftar fitur e-Faktur OnlinePajak yang dapat perusahaan Anda nikmati di antaranya:

  • Pembuatan faktur dan faktur pajak secara online
  • Pilihan transaksi dengan PPh Final
  • Integrasi e-Filing SPT Masa
  • Validasi NPWP lawan transaksi
  • Alokasi NSFP secara otomatis
  • Migrasi history data
  • Import data dengan scan QR dan masih banyak lagi fitur lainnya untuk mempermudah transaksi dan perpajakan bisnis Anda. Termasuk Integrasi dengan accounting software atau ERP terbaik sehingga dapat memudahkan pekerjaan Anda. Pelajari lebih lanjut juga mengenai 11 Keunggulan e-Faktur OnlinePajak.

Sebagai mitra perusahaan Anda, OnlinePajak berkomitmen memberikan dukungan kelas dunia sehingga siap membantu perusahaan yang memiliki kendala dalam menggunakan aplikasi, maupun kebingungan dengan urusan pajak. Karena berbasis cloud, data perusahaan Anda akan tersimpan lebih rapi dan dapat diakses kapan saja, di mana saja, oleh siapa saja yang berwenang untuk melakukannya. Anda pun dapat mengatur akses rekan tim yang terlibat dalam alur kerja ini.

Jika ingin menikmati semua keunggulan e-Faktur OnlinePajak, Anda dapat mengunjungi OnlinePajak untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap seputar aplikasi dan cara menggunakannya.

Mengelola pajak kini semakin mudah. Saatnya hitung, setor, dan lapor pajak perusahaan Anda di satu aplikasi pajak online terpadu hanya dengan OnlinePajak.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya