Liputan6.com, Pontianak Bea Cukai dukung upaya percepatan penanganan COVID-19 di berbagai daerah melalui berbagai kebijakan yang terkait kepabeanan dan cukai, seperti pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) untuk importasi alat pelindung diri (APD) kepada beberapa rumah sakit di Kota Pontianak dan Makassar. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2020.
Pada Selasa (12/05), setelah mendapatkan Surat Keputusan Pembebasan Bea Masuk dan PDRI, Rumah Sakit Universitas Tanjungpura Pontianak melakukan impor masker sejumlah 10.000 helai dalam tiga paket barang kiriman senilai USD 2000. Importasi ini merupakan bentuk kerja sama penanggulangan COVID-19 dengan negara Cina.
Advertisement
Kepala Kantor Bea Cukai Pontianak, Achmat Wahyudi mengatakan bahwa importasi ini dilakukan untuk membantu penanganan penyebaran COVID-19 di Indonesia, khususnya di Kota Pontianak, ia pun menyampaikan pesan terkait penanggulangan pandemi.
“Mari kita bersama membantu meringankan tugas para dokter dan perawat untuk meminimalisir korban COVID-19 dengan tidak sering bepergian, menggunakan masker, dan rajin mencuci tangan jika harus keluar rumah!”
Impor barang senilai Rp 1,4 Miliar
Tidak berbeda dengan di Kota Pontianak, di Kota Makassar hingga Kamis (14/05) Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) tercatat telah memberi lima Surat Keputusan Pembebasan, dengan jenis barang berupa disposable mask, medical bed, syringe, dan infusion pump dengan total nilai barang sekitar Rp1,475 miliar.
“Importasi tersebut dilakukan oleh perusahaan, perseorangan, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel). Khusus Pemprov Sulsel mendapatkan hibah berupa Masker sebanyak 200.000 lembar dan Pemkab Bantaeng 50.000 lembar masker dengan total nilai Rp900 juta dari PT Huadi Nickel Alloy yang berlokasi di Bantaeng,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Eva Arifah Aliyah.
Masih menurut Eva, bantuan ini didistribusikan ke tenaga medis di Pemkab Bantaeng dan seluruh wilayah Sulsel pada umumnya. Pembebasan bea masuk dan PDRI diberikan melalui Bea Cukai Makassar, setelah mendapatkan rekomendasi dari BNPB Jakarta.
“Proses pemberiannya pun sangat mudah, hanya submit permohonan via website. Tidak sampai lima jam di hari yang sama, Surat Keputusan Pembebasan sudah disetujui. Bantuan masker tersebut diterima oleh Gubernur Sulsel dan kemudian langsung didistribusikan ke beberapa rumah sakit yang menangani Covid-19, seperti RS TNI Pelamonia, RS Stella Maris, RSUD Haji, RS Ibnu Sina, dan beberapa rumah sakit lainnya,” ujarnya.
Advertisement