Musnahkan 1 Juta Batang Rokok dan Miras Ilegal, Bukti Bea Cukai Jalankan Fungsi Community Protector

Keberhasilan penindakan rokok dan minuman keras ilegal tersebut berkat dukungan dari TNI POLRI dan aparat penegak hukum lainnya.

oleh stella maris pada 18 Mei 2020, 20:04 WIB
Musnahkan 1 Juta Batang Rokok dan Miras Ilegal, Bukti Bea Cukai Jalankan Fungsi Community Protector.

Liputan6.com, Jakarta Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan secara aktif telah melaksanakan serangkaian kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok dan minuman keras ilegal di wilayah kerjanya. Penindakan dan pengawasan itu sekaligus menjadikan Bea Cukai sebagai community protector. 

Nah untuk membuktikan akuntabilitas kinerja tersebut, Bea Cukai tidak hanya secara gencar melakukan penindakan, namun juga memusnahkan barang hasil penindakan tersebut guna memastikan tidak ada penyalahgunaan.

Pada Kamis (14/5), Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan memusnahkan 1.043.340 batang rokok ilegal dan 400,8 liter minuman keras dengan nilai barang lebih dari Rp1,2 miliar. Akibatnya negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp450,6 juta.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan, Rahmady Effendi Hutahaean menyatakan bahwa, barang ilegal yang dimusnahkan tersebut adalah hasil penindakan semester dua pada 2019. 

Bersamaan dengan itu juga dilaksanakan pemusnahan barang bukti tindak perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 1123/Pid.Sus/2019/PN Bjm berupa 486,9 Liter minuman keras ilegal dan barang bukti lainnya senilai Rp396 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp67,6 juta.

Rahmady menambahkan bahwa keberhasilan penindakan rokok dan minuman keras ilegal tersebut berkat dukungan dari TNI POLRI dan aparat penegak hukum lainnya. Tak hanya itu saja, instansi pemerintah serta masyarakat juga semakin sadar atas dampak negatif dari barang-barang tersebut.

"Kerja sama yang baik ini merupakan bentuk sinergi Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya dalam rangka ketertiban dan keamanan negara," tambah Rahmady.

Selain sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tugas Bea Cukai, kegiatan inj juga mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dengan menjalankan usaha secara legal, khususnya dalam kegiatan cukai.

 

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya