Liputan6.com, Los Angeles - Lady Gaga, menjadi korban peretasan. Data pribadi Lady Gaga dibocorkan secara online, kemudian mereka meminta tebusan uang yang cukup banyak.
Kuasa hukum yang menangani Lady Gaga dilaporkan menolak untuk membayar tebusan 42 juta dollar AS setelah data pribadi dari sang penyanyi dibocorkan secara online oleh peretas.
Baca Juga
Advertisement
Dilansir NME, Minggu (17/5/2020), firma hukum Grubman Shire Meiselas & Sacks, yang mewakili Lady Gaga dan sejumlah selebritas ternama seperti Bruce Springsteen, Madonna, hingga Drake mengakui bahwa mereka telah menjadi korban serangan siber dari peretas menggunakan perangkat lunak bernama REvil.
Imbalan
Menurut Rolling Stone, para peretas menuntut 42 juta dollar AS dengan imbalan 756 GB data curian yang diklaim telah mereka miliki.
Advertisement
Bocorkan 2,4 GB Data
Tak lama setelah menolak membayar tebusan, para peretas kemudian membocorkan 2,4 GB data secara online minggu ini.
Data yang dilaporkan telah bocor itu mencakup kontrak antara Lady Gaga dan produsernya, penampilan langsung, dan kolaborator lainnya.
Bikin Pernyataan
"Tampaknya Grubmans tidak peduli dengan klien mereka atau merupakan kesalahan menyewa perusahaan pemulihan untuk membantu dalam negosiasi," tulis para peretas dalam sebuah pernyataan.
Advertisement
Berterima Kasih
Dalam pernyataan mereka yang menolak membayar tebusan untuk informasi mengenai Lady Gaga, Grubmans menulis, "Kami bekerja secara langsung dengan penegak hukum federal dan terus bekerja sepanjang waktu dengan para pakar terkemuka dunia untuk mengatasi situasi ini."
Mereka menambahkan, “Kami berterima kasih kepada klien kami atas dukungan mereka yang luar biasa dan untuk mengakui bahwa tidak ada yang selamat dari terorisme siber saat ini." (Antaranews.com)