Liputan6.com, Jakarta - Beberapa waktu lalu, sempat beredar infografis berjudul Pemulihan Ekonomi akan Dilakukan Indonesia secara Bertahap. Dalam infografis tersebut ditulis jika mal akan dibuka pada fase 2 yaitu pada 8 Juni 2020.
Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta, menanggapi positif hal tersebut. APPBI pun akan mengikuti arahan dari Pemerintah dan Gubernur DKI Jakarta mengenai tanggal yang dipilih untuk mulai beroperasinya pusat belanja di DKI.
Advertisement
“Walau dari pihak pengelola mal siap setiap saat, namun untuk mulai membuka kembali sebuah pusat belanja tidak bisa dilakukan bila tenant belum siap,” kata Ketua APPBI DKI Ellen Hidayat, dalam keterangannya, Senin (18/5/2020).
Menurutnya, jika mal kembali dibuka maka dibutuhkan maksimal sekitar 1 minggu sebelum tanggal pembukaan dilakukan bagi para tenant untuk mempersiapkan karyawan dan juga bahan baku untuk kategori F&B agar dapat memulai usaha.
“Untuk itu kami juga minta agar Pemprov DKI dapat segera mengumumkan tentang masalah PSBB yang akan berakhir di tanggal 22 Mei ini, sehingga para tenant cukup waktu untuk memulai kembali usaha di mal,” jelasnya.
Protokol Kesehatan
Lanjut Ellen, pihaknya juga akan menghimbau kepada Pusat belanja anggota APPBI-DKI agar menerapkan berbagai Standard Operating Procedure (SOP) atau protokol kesehatan yang berlaku, yakni dengan menyediakan thermometer pengukur suhu tubuh bagi semua pengunjung dan karyawan mal.
“Semua karyawan mal dan karyawan tenant serta pengunjung wajib memakai masker, dan semua karyawan mal dan tenant memakai bahan pelindung tubuh yang wajar sesuai dengan karakteristik jenis industrinya,” ujarnya.
Tak ketinggalan hand sanitizer juga disediakan di beberapa akses dan juga area yang menjadi area umum. Serta penting untuk mengatur jarak dan memberikan tanda agar konsumen mengikuti tata cara social distancing, bilamana ada antrean baik di lift atau travelator maupun di excalator dan di area lainnya.
“Mengatur juga tempat duduk khususnya di area food court. Para tenant F&B juga diminta melakukan re-arrange peletakan meja dan kursi sehingga ada jarak. Para tenant lainnya juga diminta mengatur tata cara agar ada social distancing sesuai dengan kategori bisnis yang dijalankannya, misalnya untuk area kasir detail pelaksanaannya akan dilakukan di masing-masing tenant),” jelasnya.
Advertisement
Disinfectant
Pihak Pengelola mal juga masih akan terus melakukan disinfectant rutin terhadap area-area mal, misalnya area entrance, toilet , excalator, lift dan area lainnya .
Demikian pula pihak mal juga mengizinkan tenant untuk rutin melakukan pembersihan terhadap ruang sewa para tenant, baik untuk kebersihan produk maupun kebersihan ruang sewa.
“Jadi bagi pusat belanja setiap saat bisa menambah berbagai kategori tenant bilamana diijinkan. Serta walaupun saat PSBB hanya beberapa kategori tenant yang diijinkan ber-operasi, namun perlu juga diketahui bahwa semua pusat belanja selama PSBB secara rutin melakukan pembersihan terhadap gedung,” pungkasnya.