Liputan6.com, Jakarta Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan dana APBD Kota Bekasi tahun anggaran 2017.
Penyidik Kejagung mulai memeriksa pihak-pihak yang diduga kuat mengetahui kasus tersebut. Penyidik pun mengambil keterangan dengan memeriksa empat pejabat di jajaran Bekasi Kota.
Advertisement
Keempatnya yakni, Kadis Perhubungan Kota Bekasi Dadang Ginanjar, Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Lalu, Kabid Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Inryd Arieswaty, dan Kabid Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi, Imam Yahdi.
"Iya (panggilan pemeriksaan)," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setyono saat dikonfirmasi Liputan6.com, Senin (18/5/2020).
Namun Hari enggan mengungkapkan soal hadir tidaknya para pejabat tersebut dalam pemeriksaan.
Belum ada tersangka dalam kasus tersebut. Tapi yang jelas, Kejagung tengah mendalami kasus penyelewengan proyek bernilai ratusan miliar itu.
"Masih proses penyelidikan," tegas dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
5 Proyek Kota Bekasi
Adapun Surat Perintah Penyelidikan Direktur penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No: Print-11/f.2/Fd.1/03/2020 Terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi penyelewengan APBD Kota Bekasi tahun 2017, yang diduga melibatkan 5 proyek.
Informasi menyebutkan, kelima proyek terdiri dari pembangunan gedung teknis bersama dengan pagu anggaran Rp73,6 miliar, pembangunan kantor Dishub Kota Bekasi dengan anggaran Rp20,3 miliar, proyek rehabilitasi Lapas Bulak Kapal dengan anggaran Rp83,8 miliar.
Kemudian, pembangunan RSUD Pelayanan Paru dengan anggaran Rp70 miliar, serta pembangunan kantor imigrasi yang menelan anggaran sebesar Rp33,1 miliar.
Dan total keseluruhan anggaran proyek mencapai Rp 281.142.841.500.
Advertisement