Liputan6.com, Kebumen - Seorang kakek berusia 66 tahun, MH (68), warga desa Karangsari Kebumen harus berurusan dengan polisi lantaran diduga mencabuli seorang bocah lelaki, yang baru berumur 14 tahun.
Karena perbuatannya itu, kakek yang sampai dengan saat ini masih membujang ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Kebumen pada hari Jumat (1/5/2020) sekitar pukul 16.00 Wib di rumah tersangka.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press rilis mengatakan, pencabulan anak di bawah umur itu dilakukan sejak bulan Januari 2020.
Baca Juga
Advertisement
"Modusnya tersangka meyakinkan korban, bahwa tersangka adalah orang baik dan bisa mendoakan korban menjadi anak yang sholeh. Saat mendoakan itu, perbuatan asusila dilakukan kepada korban," kata Rudy, dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin malam, 18 Mei 2020.
Pencabulan itu dilakukan tersangka di dalam rumahnya. Korban yang sering terlihat bermain di depan rumahnya, dipanggil tersangka untuk masuk ke rumahnya.
Agar pencabulan itu tak terbongkar, terduga pelaku selalu memberi uang kepada korban agar tidak menceritakan hal itu kepada siapapun.
"Dari kasus ini, nanti akan kita lakukan pengecekan kondisi psikologis tersangka. Nanti kita akan undang psikiater untuk mengecek kejiwaan tersangka," ucap Rudy.
Polisi menjerat tersangka pencabulan anak di bawah umur itu dengan Pasal 292 KUH Pidana dengan ancaman paling lama lima tahun kurungan penjara.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.