Liputan6.com, Jakarta - Bahar bin Smith, kembali dijemput pihak kepolisian Selasa pagi (19/5/2020). Penasihat Hukumnya, Ichwan Tuankotta menduga kliennya melanggar syarat-syarat yang ditetapkan.
"Bahar bin Smith mendapatkan program pembebasan bersyarat asimilasi Kemenkumham tekait Covid-19. Dugaan saya ada syarat dari Bapas yang dilanggar. Tapi kita belum tau pelanggaran itu apa. Itu masih dugaan saya saja," kata dia saat dihubungi, Liputan6.com, Selasa (19/5/2020).
Advertisement
Ichwan menerangkan, Bahar bin Smith dijemput pihak kepolisian di kediamannya, Tajur Halang Bogor pada pukul 02.00 WIB untuk dibawa ke Lapas Gunung Sindur. Pihak keluarga turut mendampingi Bahar bin Smith ke Lapas.
"Iya tadi ada keluarganya juga yang ikut menemani beliau," ujar dia.
Ichwan belum mau berkomentar banyak terkait penjemputan ini. Saat ini sejumlah penasihat hukum sudah berada di Lapas Gunung Sindur. Namun, belum mendapatkan akses untuk menemui Bahar bin Smith.
"Kita masih menunggu coba untuk menemui beliau tapi belum ada pejabat bisa ditemui kita masih menunggu. Nanti kalau sudah ketemu beliau, baru kita bisa tahu pasti alasan penjemputan itu," ujar Ichwan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bebas karena Asimilasi
Bahar bin Smith, terpidana kasus penganiayaan dua remaja menghirup udara bebas Sabtu sore 16 Mei 2020.
Dia bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, Kabupaten Bogor setelah mendapat program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Bahar Bin Smith merupakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Kabupaten Bogor, setelah divonis hukuman 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 13 Juli 2019.
Advertisement