Ini Sebab Bahar bin Smith Kembali Dibawa ke Lapas Gunung Sindur

Habib Bahar bin Ali bin Smith dijemput pihak kepolisian di kediamannya, Tajur Halang Bogor pada pukul 02.00 WIB.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 19 Mei 2020, 09:30 WIB
Terdakwa kasus penganiayaan remaja Bahar bin Smith divonis hukuman 3 tahun penjara. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Jakarta Pimpinan Pondok Pesantren Tajul Aliwiyin Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith dijemput pihak kepolisian di kediamannya, Tajur Halang Bogor pada pukul 02.00 WIB. Dia kemudian dibawa ke Lapas Gunung Sindur, Bogor.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti menuturkan, Habib Bahar mulai menjalankan asimililasi di rumahnya sejak Sabtu 16 Mei 2020, pukul 15.30 WIB. Dia dijemput oleh keluarga dan pengacaranya.

"Namun berdasarkan penilaian dari petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor) yang melakukan pengawasan dan pembimbingan, menilai bahwa selama menjalankan asimilasi tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan PK Bapas Bogor," kata dia dalam keteranganya, Selasa (19/5/2020).

Rika menambahkan, Habib Bahar dinilai telah melakukan pelanggaran oleh PK Bapas Bogor. Pelanggaran itu dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Yaitu menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah. Selain itu, juga melanggar aturan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi Darurat CovidIndonesia, dengan telah mengumpulkan massa (orang banyak) dalam pelaksanaan ceramahnya," ujar dia.

Atas perbuatan tersebut, Habib Bahar dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham nomor 3 tahun 2018. Asimilasinya pun dicabut dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam Lembaga pemasayarakatan untuk menjalani sisa pidananya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Bahar bin Smith Bebas 16 Mei

Bahar bin Smith, terpidana kasus penganiayaan dua remaja menghirup udara bebas Sabtu sore 16 Mei 2020.

Dia bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, Kabupaten Bogor setelah mendapat program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Bahar Bin Smith merupakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Kabupaten Bogor, setelah divonis hukuman 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 13 Juli 2019.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya