Liputan6.com, Grobogan - Dampak pandemi corona yang jelas adalah banyaknya orang yang terjepit dan mengandalkan kucuran bantuan dari pemerintah untuk bertahan hidup. Salah satunya yang dialami, Yakob, kakek yang tinggal di Desa Dorolegi, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan.
Setelah istrinya meninggal hampir`100 hari lalu, kakek yang tinggal sendiri ini mengharapkan bantuan dari pemerintah untuk bisa menopang hidupnya.
"Awal pagebluk Corona saya masih sama istri. Sekarang sendiri, istri meninggal 100 hari kurang sepekan ini," kata kakek Yakob.
Ia sebenarnya masuk daftar warga kurang mampu, bersama sejumlah tetangga. Kondisi itu menjadikannya orang yang berhak mendapatkan bantuan dari kementrian sosial. Kabar itu membuat tenang, apalagi saat mendengar kabar cairnya Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Baca Juga
Advertisement
"Saya sangat berharap. Uang bisa untuk makan beberapa bulan ya jika bisa sampai Corona hilang. Dapat kabar, saya langsung mencoba mengurus ke bank. Tapi, malah dapat kabar mengejutkan yang bikin saya bingung," katanya, Sabtu (16/5/2020).
Bantuan Kementrian Sosial itu, harusnya untuk warga miskin atau KTP atau nama.
"Yang didata itu warga apa nama. Jika kepala keluarga kenapa saat istri saya meninggal bantuan tidak bisa dicairkan. Padahal saya datang bawa KK dan surat. Tapi tetap tidak bisa. Perangkat desa berani menjaminkan diri terkait kebenaran jika istri saya meninggal tapi tetap tidak boleh," kata Yakob.
Ya, bantuan untuk Yakob gagal karena istrinya meninggal
Mirip kisah Yakob, pengalaman juga menimpa Habibi. Pria yang sehari hari bekerja tani dan buruh bangunan bingung lantaran bantuan yang disalurkan lewat rekening bank BRI tidak bisa dicairkan.
"Saya dengar keluarga saya dapat. Terus saya mau ambil. Tapi di tengah jalan dapat kabar yang istrinya jadi TKW tidak bisa diambil. Saya ya langsung pulang," katanya menjelaskan.
Istrinya, Suci memang bekerja di Hongkong lebih dari 7 bulan.
Yakob dan Habibi seperti puncak gunung es yang terlihat. Masih ada jumlah lebih besar yang tak terlihat. Tiga warga Desa Dorolegi, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan tidak bisa menerima bantuan senilai Rp 600 ribu perbulan.
"Tiga orang. Satu istrinya meninggal, satu istrinya merantau di Jakarta dan satu istrinya jadi TKW. Kita coba komunikasikan dengan bank. Tapi tetap ditolak," kata Habibi.
Pendataan dari Kemensos memang dilakukan dengan menggunakan nama perempuan sebagai nama penerima sekaligus pemilik nomer rekening di Bank BRI.
"Perangkat desa berusaha membantu dengan memberi keterangan jika keterangan dan bukti yang diberikan benar sebagai korban terdampak corona tapi tetap tidak bisa dicairkan. Dan akhirnya ada tambahan sembako dari Dompet Dhuafa," kata Habibi.
Simak video pilihan berikut
Puncak Gunung es
Penolakan pencairan bantuan BPNT mengancam 3 KK warganya tidak bisa mendapatkan bantuan lain dari pemerintah.
"Penerima BST tidak boleh terima BPNT dan penerima BPNT tidak boleh terima BST. Masalahnya warga kami tidak bisa ambil semuanya karena lagi ada kendala terkait istrinya. Maka mereka terancam tidak bisa dapat bantuan apapun kecuali dari dermawan dan lembaga swasta," tambahnya.
Kristiyono, relawan Dompet Dhuafa menjelaskan, pemberian bantuan diberikan pada 30 warga miskin di kabupaten Grobogan.
"Bersama PWI Kabupaten Grobogan kita bagikan langsung ke rumah rumah warga. Di Dorolegi bantuan langsung menyasar ke keluarga yang gagal menerima bantuan sosial," kata Kristiyono.
Dengan bantuan sembako, diharapkan warga bisa mendapat jaminan hidup untuk beberapa hari ke depan. Zulkifli Fahmi, sekertaris PWI Grobogan mengapresiasi bantuan dari Dompet Dhuafa. Bantuan itu langsung menyasar warga diharapkan meningkatkan imunitas dan daya bertahan hidup warga Grobogan.
"Jika sudah terdata tapi tidak bisa menerima lantaran istrinya meninggal kan sangat kasihan. Semoga pemerintah ada solusi rerkait permasalahan regulasi perbankan yang jadi kendala bagi penyaluran bantuan," kata Fahmi.
Sementara itu Kabid Pemberdayaan Sosial dan Fakir Miskin Dinas Sosial Grobogan Kurniawan mengatakan, bantuan dari kementrian sosial ada dua program, yakni Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Keduanya memiliki mekanisme yang berbeda.
BST proses pencairannya bisa diwakilkan keluarga dalam satu KK dengan bukti KTP dan KK. Sementara BPNT tidak bisa diwakilkan.
"BPNT karena ada aturan perbankan, di mana harus peserta yang bisa mengambil bantuan itu. Kami tidak bisa masuk di aturan itu. Kalau BST bisa diwakilkan dengan menunjukan KK dan KTP," katanya.
Advertisement