Jokowi Minta KPK, BPKP, dan Kejaksaan Dilibatkan untuk Cegah Korupsi Bansos

Jokowi kembali meminta agar aturan terkait penyaluran bansos dibuat sesederhana mungkin.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 19 Mei 2020, 10:28 WIB
Ekspresi Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat memberi arahan dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (9/4). Sidang Kabinet Paripurna membahas dua hal. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menekankan pentingnya transparansi data dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) bagi warga terdampak pandemi virus corona (Covid-19). Jokowi pun meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Kejaksaan dilibatkan untuk mengawasi penyaluran bansos.

"Keterbukaan itu sangat diperlukan sekali dan untuk sistem pencegahan minta saja didampingi KPK, BPKP, dari Kejaksaan," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas melalui video conference, Selasa (19/5/2020).

Menurut dia, lembaga-lembaga tersebut perlu dilibatkan untuk mencegah praktik-praktik korupsi.

"Kita memiliki lembaga-lembaga untuk mengawasi, untuk mengontrol agar tidak terjadi korupsi di lapangan," ujarnya.

Jokowi kembali meminta agar aturan terkait penyaluran bansos dibuat sesederhana mungkin. Sehingga, bansos dapat segera sampai ke masyarakat yang membutuhkan.

"Sekali lagi ini butuh kecepatan. Oleh sebab itu, saya minta aturan itu dibuat sesimpel mungkin, sesederhana mungkin tanpa mengurangi akuntabilitas. Sehingga pelaksanaan di lapangan bisa fleksibel," jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Bansos Tersalurkan Pekan Ini

Sebelumnya, Jokowi berharap bantuan sosial bagi warga yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19) dapat tersalurkan seluruhnya pada pekan ini atau sebelum Hari Raya Idul Fitri. Menurut dia, Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa yang baru tersalurkan hingga kini kurang lebih 15 persen. Sementara itu, bansos tunai kurang lebih 25 persen.

Seperti diketahui, pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial mulai menyalurkan bantuan sosial berupa paket sembako senilai Rp 600 ribu kepada warga tak mampu di Jabodetabek. Sementara, keluarga di luar Jabodetabek akan mendapat Bantuan Langsung Tunai senilai Rp 600.000.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya