Sofyan Djalil Ungkap Alasan Pentingnya RUU Cipta Kerja

RUU Cipta Kerja dinilai memiliki banyak keunggulan

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Mei 2020, 12:15 WIB
Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil memberikan keterangan saat rilis kasus sindikat mafia tanah, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Kementerian ATR/BPN mengungkap sindikat mafia tanah menggunakan sertifikat palsu dan E-KTP ilegal. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil membantah jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja dibuat hanya untuk mengakomodir kepentingan pengusaha.

Pernyataan ini menindaklanjuti opini di masyarakat yang menilai RUU kontroversial ini hanya berfokus pada peningkatan investasi daripada penciptaan lapangan kerja itu sendiri.

"Ada yang berkata bahwa RUU ini berpihak hanya pada kegiatan investor saja. Ini salah besar. RUU Cipta Kerja justru mendorong terbentuknya lapangan pekerjaan baru," kata Sofyan melalui keterangannya, Selasa (19/5/2020).

Menurutnya justru birokrasi lah yang menghambat penciptaan lapangan kerja selama ini. Sehingga diperlukan terobosan untuk mempermudah iklim investasi agar lapangan pekerjaan terbuka seluas-luasnya.

Tak hanya itu, selain dimudahkannya kegiatan berinvestasi RUU Cipta Kerja juga memberi kemudahan terkait perizinan berusaha. Pola pendekatan perizinan berusaha yang ditempuh akan dilakukan berbasis risiko.

"Dengan dimudahkannya orang berinvestasi. Secara tidak langsung itu membuka lapangan pekerjaan yang baru," tegas dia.

 


Izin Lebih Sederhana

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sementara itu, Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN bidang Landreform dan Hak atas Tanah Masyarakat, Andi Tenrisau mengungkapkan bahwa melalui pendekatan ini, perizinan hanya dilakukan untuk kegiatan usaha yang berisiko tinggi.

"Penyederhanaan perizinan itu tidak semuanya perizinan dihilangkan. Jadi dilihat dari risiko kegiatan usaha itu. Apabila kegiatan usahanya berisiko rendah, maka cukup didaftar, jika risiko sedang atau menengah selain didaftar maka diperlukan standar-standar tertentu atau sertifikat tertentu apa yang harus, apa yang boleh dan apa yang tidak boleh. Tapi apabila risiko tinggi, itu tetap kita beri perizinan tetapi dengan aturan tertentu yang tetap dilaksanakan," sambung Andi Tenrisau.

Hal senada pun dikatakan Wakil Rektor ITB, I Gede Wenten. Dalam sambutannya I Gede Wenten mengatakan peran Kementerian ATR/BPN dalam RUU Cipta Kerja untuk membuka lapangan pekerjaan sangat penting.

Mengingat kluster pertanahan merupakan suatu kluster yang mendukung RUU Cipta Kerja yang saat ini dibahas di DPR. Sebab, kluster ini sangat penting peranannya bagi Kementerian ATR/BPN terutama untuk merumuskan arah kebijakan pertanahan ke depan.

Untuk itu, RUU Cipta Kerja merupakan terobosan pemerintah dalam meningkatkan lapangan pekerjaan. Bahkan, efisiensi perizinan bagi yang ingin mendapatkan perizinan usaha.

Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya