Liputan6.com, Jakarta - Saat ini target serangan berubah dari yang semula perusahaan/perbankan menjadi orang per orang. Perubahan tren ini pun menjadi sorotan para pembaca di kanal Tekno Liputan6.com, Senin (18/5/2020) kemarin.
Berita lain yang juga jadi sorotan datang dari TikTok yang berkomitmen untuk memerangi konten negatif.
Advertisement
Ada tiga cara untuk mengatasi konten negatif di TikTok, di mana cara pertama adalah melalui kebijakan perusahaan.
Lebih lengkapnya, simak tiga berita terpopuler di kanal Tekno Liputan6.com berikut ini.
1. Tren Serangan Siber Berubah, Ini Cara Cegah Kebocoran Data E-commerce
Belakangan ini, sejumlah e-commerce mengalami kebocoran data. Pengguna pun menjadi panik karena tidak tahu apa yang harus dilakukan.
Pakar Keamanan Siber, Pratama Persadha, mengatakan kebocoran data memang sangat marak terjadi, apalagi kini target serangan berubah dari yang semula perusahaan/perbankan menjadi orang per orang.
Serangan ini menargetkan data berupa alamat email, nomor telepon, hingga alamat. Pratama menyebut, nilai itu sangat besar ketika ditransaksikan.
2. Tiga Cara TikTok Mengatasi Konten Negatif
Kepala Kebijakan Publik TikTok Indonesia, Malaysia, dan Filipina, Donny Eryastha, menegaskan komitmen TikTok dalam menangani konten negatif. Seiring popularitasnya, semakin banyak konten video yang diunggah oleh para pengguna di layanan berbagi video tersebut.
"Kami berusaha agar konten yang ada di TikTok adalah konten yang positif. Untuk mengatasi konten negatif sendiri, kami memiliki beberapa cara," tutur Donny pada Senin (18/5/2020).
Donny mengatakan ada tiga cara untuk mengatasi konten negatif di TikTok. Cara pertama adalah melalui kebijakan perusahaan.
3. Pakar Keamanan Siber: Indonesia Belum Punya UU PDP, Masyarakat Jadi Korban
Maraknya kebocoran data dari berbagai platform online maupun institusi di Tanah Air membuat perhatian banyak orang. Hal ini tidak terlepas dari betapa pentingnya data di era digital seperti sekarang ini.
Melihat hal tersebut, Pakar Keamanan Siber, Pratama Persadha, pun menyebut, pemerintah bersama DPR perlu segera membuat undang-undang perlindungan data pribadi (UU PDP) yang mampu melindungi data seluruh warga negara.
"UU Perlindungan Data Pribadi adalah wajib, harus ada, sehingga masyarakat terjamin, kalau nggak ada ya kita terzalimi," tutur Pratama dalam Livestreaming bersama Liputan6.com, Senin (18/5/2020) siang.
Advertisement