Cegah Kasus Baru Covid-19, Pemkot Tarakan Luncurkan Panduan Salat Idul Fitri 

Pemerintah Kota Tarakan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 363/KESRA tentang Panduan Ibadah Idul Fitri 1 Syawal 1441 dan Silaturahmi atau Halal Bi Halal di Tengah Pandemi Coronavirus Disease atau Covid-19.

oleh Gilar Ramdhani pada 19 Mei 2020, 11:42 WIB
Wali Kota Tarakan, dr Khairul, M. Kes.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kota Tarakan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 363/KESRA tentang Panduan Ibadah Idul Fitri 1 Syawal 1441 dan Silaturahmi atau Halal Bi Halal di Tengah Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) di Tarakan.

Surat Edaran tersebut ditetapkan dan ditandatangani oleh Wali Kota Tarakan, dr Khairul, M. Kes tertanggal 18 Mei 2020 dan dideklarasikan bersama MUI Tarakan dan Seluruh Forkopimda di lingkungan Pemkot Tarakan, yang sepakat untuk tidak melaksanakan open house silaturahmi halal bihalal Hari Raya Idul Fitri 1441 H/2020 M, atau kegiatan berkumpulnya orang-orang, dari kepala daerah atau pejabat lainnya, Senin (18/5/2020)

“Termasuk juga takbir keliling tidak dilaksanakan tapi dilaksanakan dengan menggunakan pengeras suara baik di Masjid dan Mushola. Yang akan dilakukan paling banyak 5 orang termasuk takmir masjid,” katanya

Hal tersebut, setelah mencermati perkembangan virus Corona di Tarakan, meskipun masih relatif landai tapi masih ditemukannya kasus transmisi lokal. Sehingga lebaran tahun ini tidak ada open house silaturahmi halal bihalal Hari Raya Idul Fitri 1441 H/2020 M.

“Untuk silaturahmi bisa dilakukan dengan keluarga asal diketahui status kesehatannya secara pasti dan tidak pernah melakukan perjalanan dari daerah luar atau disarankan secara virtual, melalui media social dan video call” ujarnya

 


Kesepakatan Bersama MUI dan Forkopimda

Berdasarkan hal tersebut dan dalam rangka mencegah munculnya pertambahan kasus atau klaster baru Covid-19 di Tarakan, tokoh agama dan pimpinan Ormas Keagamaan, beserta Forkopimda Tarakan menyatakan sepakat untuk:

1. Melaksanakan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di rumah secara berjamaah bersama anggota keluarga yang diyakini status kesehatannya bebas COVID-19 atau secara sendiri (munfarid);

2. Tidak melaksanakan takbir keliling. kegiatan takbir dilaksanakan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara dengan jumlah paling banyak oleh 5 (lima) orang termasuk takmir masjid.

3. Silaturahmi hanya dilakukan terbatas di antara keluarga terdekat yang status kesehatannya diketahui secara pasti dan tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah tertular atau melaksanakan silaturahmi melalui media sosial dan video call atau video conference.

4. Tidak melaksanakan kegiatan Open House, halal bi halal atau kegiatan lain sejenis yang mengumpulkan/mengundang banyak orang.

Untuk menegakan panduan ibadah Idul Fitri tersebut, menurut Khairul tetap mengacu pada surat Keputusan Walikota Tarakan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku hingga 30 Mei mendatang, namun tidak ada upaya ekstrem seperti menyebarkan aparat keamanan di semua titik.  

“Surat edaran ini sifatnya imbauan berdasarkan dari fatwa MUI, selama ini yang kita lakukan adalah pencegahannya. Tidak melarang orang beribadah di masjid tapi dipindahkan ke rumah masing-masing. Yang kita lakukan ini untuk kepentingan bersama bukan pribadi, sehingga jika kedepannya ini benar-benar bisa terkendali secara menyeluruh dan melihat perkembangan. Pelan-pelan kita akan longgarkan semua pembatasan secara bertahap,” tegasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya