Liputan6.com, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Heru Kristiya mengimbau nasabah perbankan yang tidak terdampak Virus Corona tetap melakukan pembayaran pinjaman. Hal tersebut untuk membantu perbankan agar tidak terdampak terlalu dalam terutama dalam hal restrukturisasi.
"Bagi nasabah yang tidak terdampak Covid, masih mampu membayar kewajibannya, kita harapkan membayar. Supaya sektor keuangan atau perbankan tidak mengalami dampak yang dalam berbagai upaya termasuk restrukturisasi," ujar Heru dalam Video Conference, Jakarta, Selasa (19/5/2020).
Advertisement
Heru mengatakan, pandemi Virus Corona berpotensi dapat meningkatkan rasio kredit macet termasuk juga mengganggu likuiditas permodalan. Setidaknya ada tiga resiko yang dihadapi oleh sektor keuangan yaitu resiko kredit, jalur resiko pasar dan jalur resiko likuiditas.
"Jalur resiko kredit tentunya kalau sektor rill nya terdampak misalnya tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran pokok maupun bunga diperbankan. Tentunya bank harus mulai melihat secara serius melihat dampak dari resiko kredit dan resiko pasar," jelasnya.
Risiko Pasar
Untuk risiko pasar, perbankan juga harus mengamati pelemahan instrumen keuangan dan pelemahan nilai tukar. Kemudian untuk resiko likuiditas, perbankan diharapkan meneliti setiap permohonan restrukturisasi agar tidak memberikan beban yang cukup berat bagi cashflow.
"OJK dalam hal ini tentunya melihat keseimbangan dalam POJK 11 kita melakukan relaksasi terhadap berbagai hal. Kita melihat keseimbangan dari sektor rillnya harus tetap hidup tidak terdampak tapi banyak mengalami permasalahan. Jadi keseimbangan sektor rill dan keuangan ini sangat kita tetapkan sekali," tandasnya.
Anggun P. Situmorang
Merdeka.com
Advertisement